Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com; Selasa 5 september 2023. pukul 10.wib Rombongan masyarakat Desa Pesaguan Kanan melaporkan ke Pihak Kejaksaan dan berlanjut ke inspektorat. dimana laporan tersebut adalah laporan di duga kuat melakukan Pengelapan,perapokan.alias Begal alias perampasan dan Pungli,hak Masyarakatnya.
Kepala desa Pesaguan Kanan di duga kuat melakulan kejahatah mengatasnamakan jabatan sebagai Kepala desa dimana kepala desa melakukan kejahatan salah satunya melakukan penerbitan surat Keterangan tanah (SKT) secara illegal sebanyak lebih kurang 400.sampai 500.SKT.pada tahun 2022. yang diterbitkan oleh kepala desa atas nama masyarakat Desa pesaguan Kanan namun di kuasai oleh A. Nurdin selaku kepala desa pesaguan kanan,
modus yang di lakukan mengatasnamakan Kepala desa Pesaguan kanan dengan menjual akta masyarakat untuk di kuasai oleh A Nurdian beserta CS.nya hasil rampasanya digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan dibagi bagikan pada kroni-kroninya.
atas perbuatan tersebuat masyarakat desa pesaguan kanan,merasa di jolimi di kiyanati. disakiti dan dikebiri Oleh A Nurdin. .berdasarkan dari narasumber bahwa kepala desa di laporkan. dikarenakan Kepala desa tidak ada mempunyai etika baik seakan dia merasa kebal hukum dan tidak peduli kepada masyarakatnya,
dimintak kepada pihak penegak hukum agar jangan pilih pilih dalam menegakan kualitas kukum pidana. sebelumya kita sudah melakukan upaya hukum di tingkat desa dengan cara musawarah melalui muspika dan behakir melakukan penyegelan kantor desa dengan tujuan supaya kepala desa bisa bertemu dengan masyarakatnya ,supaya persoalan bisa di selesaikan.Namun kepala desa yang terpilih untuk kedua kalinya sampai saat ini tidak juga mau bertemu bahkan melalui surat tertulis yang ditulis oleh desa sendiri juga di ingkari.
Adapun sanksi hukum bagi pelaku pungli tertera pada a. pasal 12 huruf e Undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan kekuasaannya memaksa orang lain memberikan sesuatu atau membayar sesuatu atau menerima pembayaran dengan pemotongan guna mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dapat di pidana seumur hidup, pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dengan denda sebesar 200 jutah dan paling banyak 1 milyard.
Komentar