Masyarakat buka sasi adat Kantor Bawaslu Aru

Dobo (Kepulauan Aru), Kabarsulsel-Indonesia.com | Sasi adat yang dipasang masa pendemo pada Kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Aru sejak tanggal 22 Maret 2024 lalu akhirnya di buka kembali.

Pembukaan sasi adat oleh sejumlah masyarakat pada Selasa, (16/04/2024) itu di lakukan atas kesepakatan yang ditandatangani bersama antara pihak Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru dalam hal ini ketua Bawaslu Alan Roberto Yakobus yang di sebut pihak kedua dan masa pendemo yang di ketuai oleh Johan Djamanmona selaku pihak pertama dan saksikan oleh beberapa tokoh masyarakat.

Berikut isi surat kesepakatannya yakni :
Pertama : Bahwa pihak pertama melepaskan sasi adat tanpa memberi beban denda adat kepada pihak kedua.
Kedua : Bahwa pihak kedua bersedia dan sanggup menindaklanjuti tuntutan dari pihak pertama paling lambat 7 hari kalender sebagai kesepakatan.

Ketiga : pihak pertama dan pihak kedua bersepakat menandatangani kesepakatan bersama ini tanpa paksaan dari pihak manapun sebagai pernyataan masing-masing.

Untuk diketahui bahwa sejumlah masyarakat melakukan pemasangan sasi adat pada Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru, sejak tanggal 22 Maret 2024 itu, lantaran terdapat sejumlah dugaan kasus pelanggaran pemilu di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan legislatif bulan Februari 2024 lalu, tidak diproses sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, tetapi justru kasus-kasus tersebut di duga dihentikan.

Padahal yang menjadi substansi bagi Bawaslu dengan pengajuan rekomendasi PSU, ada pada ayat 3 pasal 80 PKPU nomor 25 Tahun 2023. yang mana disebutkan bahwa PSU wajib dilakukan apabila terdapat pelanggaran, sayangnya hal itu diduga tidak dilakukan oleh Bawaslu setempat. (**)

Komentar