Ketapang (Kalbar), Kabarsulsel-Indonesia.com; Untuk Kesekian kalinya PT. Agra Jaya Bakitama (AJB) – goodhope Group yang beralamat Jln. Trans Kalimantan Simpang Empat Kumai Ensinau RT.007/RW.003. Dusun Entinap Desa Bengaras, Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang Propinsi Kalimantan Barat kembali di tuntut menghentikan segala aktivitas perusahaan, lantaran dinilai tidak menggubris segala tuntutan kerugiaan petani.
Diketahui sebelumnya bahwa masyarakat dan pengurus Koperasi JLMS berserta jajaranya telah melaporkan pihak Perusaan Kebun sawit PT. Agra Jaya Baktitama melalui surat tertulis dengan Nomor surat.004/kopbun LJMS /Ext/V11/2023. Dengan perihal Tuntutan Pembayaran Kerugian Petani Koperasi perkebunan Lanjut Jaya Makmur Sawit (LJMS.)
surat tersebut disampaikan melalui perwakilan yang juga sekaligus selaku pelapor kepada pihak perusaan dan instansi terkait, dengan harapan agar laporan tersebut cepat di tangapi oleh pihak perusahaan. Dan selanjutnya oleh Pihak Perusahaan dapat menyapaikan hal-hal yang berkaitan dengan tututan petani. Namun apa bila diabaikan tentu pihak pelapor tidak bisa lagi menjaga situasi dan kondisi (sikon) di areal wilayah Kebun PT. AJB tersebut. Dampak terjadinya gangguan Kamtibmas ini pun sudah diteruskan oleh pihak pelapor kepada pihak media tentunya dengan harapan dapat segera direspon oleh pihak perusahaan.
Kadar binkoling (57 th), yang juga selaku Badan Pengawas Ketua koperasi LJMS langsung menyampaikan hal tersebut kepada pihak terkait terhitung hari ini tanggal 10/7/2023 sampai tanggal 14/7/2023 juga tidak di tanggapai maka seluruh aktifitas PT AJB akan di tutup dan akan di buka kembali setelah ada kesepakatan antara petani dengan pihak PT AJB, melalui Surat tersebut telah ditembuskan kepada instansi terkait hinga ke Bupati dan DPRD Ketapang. Ungkap Kadar
Kadar juga menyapaikan pada pihak media KSI bahwa dasar tuntutan kami berdasarkan Berita Acara Hasil penilaian Teknis Kebun Kemitraan Koperasi Perkebunan LJMS yang bermitra dengan PT. AJB yang mana dalam surat tersebut di tanda tangani oleh Ir Sikat, M.Si., pada tanggal 30/5/2022
Lanjut kadar pula bahwa dari hasil tersebut telah melahirkan 9 poin tuntutan yang perlu di bahas antara PT. AJB dengan LJMS supaya jelas duduk persoalanya antara pengurus dan pengawas Koperasi Lanjut makmur sejahterah LJMS. Tegas Kadar.
Dirinya pun menyapaikan jika perihal penilaian teknis telah dilaksanakan pada tanggal 22 sampai 27 maret 2022 melalui dinas perkebunan Kabupaten Ketapang. Tentunya semua yang dilakukan ini demi kesejahteraan para petani di Desa Lanjut Mekar sari Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang Propinsi Kalimantan Barat, sehingga para petani bisa menikmati hasil perkebunan mereka. Ujar dirinya lagi.
Kadar juga berharap jika pihak Pihak-pihak yang hendak menempuh cara-cara yang elegan melalui mekanisme musawarah dan mufakat tentu peluang itu masih terbuka luas, khususnya kepada pihak AJB. Harap Kadar.
Sebagai catatan yang perlu diketahui bersama adalah luas lahan yang di kelola oleh koperasi Sebanayak 330,70 Hektar, namun yang bisa hanya dapat dikelola seluas 187 Hektar sehingga petani (koperasi) merasa dirugikan. Mengingat ada sebanyak 143.70 hektar yang harus di bayar oleh perusaan dari tahun 2016 sampai sekarang, serta ditambah lagi ada lahan yang di serahkan atas nama Martius martin seluas 108 kepada PT AJB sejak tahun 2013. Namun sampai sekarang martius Martin tidak pernah menerima hasil dari lahan tersebut.
Komentar