Massa Paslon 01 Gelar Aksi Protes, Desak PSU dan Pemindahan Pleno Kecamatan di Maluku Tenggara

Maluku Tenggara, Kabarsulsel-Indonesia.com | Ratusan pendukung pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara nomor urut 01, Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin, menggelar aksi protes pada Sabtu (30/11/2024).

Massa melakukan aksi long march dari Langgur menuju kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tenggara.

Aksi yang berlangsung selama 2-3 jam ini dipimpin oleh orator Agli Elkel. Dalam orasinya, Elkel menyampaikan dua tuntutan utama.

Pertama, mendesak Bawaslu Maluku Tenggara agar segera mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Danar, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan.

Kedua, memohon pemindahan lokasi pleno tingkat kecamatan dari pusat ibu kota kecamatan ke ibu kota kabupaten di Langgur.

Dugaan Pelanggaran dalam Proses Pemungutan Suara

Elkel mengungkapkan bahwa dugaan penggelembungan suara di TPS tertentu di Desa Danar menjadi alasan utama tuntutan PSU.

“Logikanya, jika jumlah surat suara sah sama dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut, berarti orang yang sudah meninggal maupun yang merantau pun ikut mencoblos. Ini jelas tidak masuk akal,” tegas Elkel.

Selain itu, intimidasi terhadap pendukung Paslon 01 di Desa Danar juga menjadi alasan kuat dalam tuntutan mereka. Elkel mengungkapkan bahwa saksi dari Paslon 01 mengalami intimidasi, hingga mandat mereka dirusak sehingga tidak dapat mengikuti jalannya proses pemilihan.

Tim hukum Paslon Maryadat telah melayangkan surat resmi kepada Bawaslu Maluku Tenggara agar persoalan ini segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Respons Bawaslu dan Tindakan Massa

Ketua Bawaslu Maluku Tenggara, Richardus Somnaikubun, merespons aksi massa dengan menyatakan bahwa pihaknya akan memproses tuntutan tersebut sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.

Setelah mendapat respons dari Bawaslu, massa kemudian melanjutkan aksi mereka ke kantor KPU Maluku Tenggara. Di depan kantor KPU, orator Abas Rabrusun kembali menyuarakan tuntutan yang sama, yaitu meminta KPU segera merespons surat yang dilayangkan oleh tim hukum Paslon Maryadat.

Namun, hingga malam hari, tuntutan massa belum mendapat tanggapan konkret dari KPU. Massa pun memutuskan untuk memboikot kantor KPU Maluku Tenggara hingga ada respons yang jelas terkait permintaan PSU.

Aksi ini masih berlanjut hingga berita ini diturunkan, mencerminkan ketegangan yang tinggi dalam proses demokrasi di Maluku Tenggara.

Komentar