Masela,”Stabilitas Pelayanan Publik di KKT Terganggu, Gubernur Maluku Diminta, Usulkan Pergantian Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, Kabarsulsel-Indonesia.com; Memasuki hari ketiga, terhitung tanggal, 24/10/2023, pukul, 16.00, telah diumumkan, penetapan tersangka kepada mantan Sekretaris Daerah, yang kini menjabat sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, oleh pihak Kejaksaan Negeri Saumlaki, atas dugaan tindak pidana korupsi, SPPD fiktif, tahun 2020, resmi kini kembali di tetapkan tersangka.

Keterkaitan dengan penetapan tersangka tersebut, Jems Masela, sala satu putra daerah Desa Arma, Kecamatan Nirunmas, itu angkat bicara. Alasannya bahwa penetapan tersangka oleh pihak Kejaksaan terhadap salah satu Kepala Daerah, Gubernur, Walikota, Bupati, dan Wakil Bupati, ini mengancam stabilitas pelayanan publik, baik roda Pemerintahan dll pada suatu daerah.

Lanjut Dia berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik, kepala daerah memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelayanan publik, kemudian selanjutnya melaporkan hasil perkembangan kinerja pelayanan publik kepada DPRD dan kementerian terkait. “bebernya”

Atas dasar sebagaimana dimaksud pada pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Jems, yang baru berkecimpun dalam dunia politik, sebagai Calon Anggota Legislative, 2024, dari Partai Garuda ini meminta, kepada Bapak Murad Ismail, sebagai Gubernur Maluku, untuk dapat melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, agar bisa secepatnya mungkin Gubernur bisa mengusulkan pengganti Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, demi kepentingan stabilitas pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, katanya.

Dia menambahkan, perilaku koruptif yang dilakukan oleh sala seorang kepala daerah, dikhawatirkan akan merusak tata kelola yang baik (good govermence), karena pelaku koruptif oleh kepala daerah menimbulkan distrust dari masyarakat dalam wujud berkurangnya kewibawaan pemerintah, ketidakmaksimalan penggunaan anggaran, mengurangi kemampuan aparatur pemerintahan, mengurangi kapasitas administrasi dan hilangnya kewibawaan pengelola administrasi. Umumnya, prilaku koruptif menghilangkan kepercayaan publik terhadap pemerintah karena dinilai telah menjalankan pemerintahan dengan tidak profesional yang dikhawatirkan berdampak kepada kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, pungkas Masela.

Dugaan korupsi mantan Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, ini, (penjabat bupati) sekarang. Dan akibat tindakan tersebut, kerugian keuangan negara sebesar, Rp. 1.092.917.664, satu miliar lebih. Dasar kerugian tersebut, tak tanggung-tanggung, korps Adhyaksa Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sematkan status tersangka kepada RBM Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang adalah mantan Sekretaris Daerah.

Sekali lagi permintaan kepada Gubernur Maluku, agar bisa secepatnya mengusulkan nama pengganti Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada Menteri Dalam Negeri agar ditindak lanjuti segera mungkin, guna pelayanan publik bisa berjalan dengan baik, karena menurutnya, RBM bukan sebagai kepala SKPD, namun sebagai kepala Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, ini yang menjadi perhatian serius Gubernur Propinsi Maluku.

Komentar