Masela Banta Atas Tudingan Batlayeri Tentang Defisit Ratusan Milyar

SAUMLAKI, Kabarsulsel-indonesia.com – Salah satu tokoh mudah desa Arma.kecamatan Nurunmas kab kepulauan Tanimbar Jems Masela saat di konfirmasi media ini tentang defisit ratusan milyar, Dirinya Banta atas stetment tersebut.

Oleh sebab itu dirinya kembali mencermati dengan pernyataan Kadis Kominfo KKT bahwa pembayaran hak2 ASN KKT tidak dapat dilaksanakan karena terjadilah defisit. Maka sudah tentunya anggaran daerah ini menimbulkan pertanyaan balik kepada saudara Fredek Batlayeri jabatan sebagai Kadis Kominfo yang sangat memiliki pengetahuan di bidang hukum Jumat, (02/12/2022).

Antara lain :
1. Pasal 162 PP No. 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, huruf a, b, c, menegaskan bahwa tentang dasar-dasar yang dilakukannya perubahan APBD yaitu apabila perkembangan tidak sesuai dengan Asumsi KUA dapat berupa.

1). Pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah;
2). Pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah.
3). Perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.

Berarti ini berdasarkan ketentuan dimaksud Maka perlu dipahami bahwa ketika APBD Perubahan itu sudah ditetapkan maka tidak ada alasan Pemda KKT untuk tidak dapat melaksanakan APBD-P yang telah ditetapkan dengan Perda. “Ucap dia.

Apabila sebagian belanja tidak dapat terealisasi,maka tentu mengisyaratkan terjadi beberapa permasalahan dalam Perda APBD-P yang telah ditatapkan diantaranya :

1. Menganggarkan Pendapatan yang tidak wajar itu sehingga tidak dapat tercapai, Hal ini sangat riskan karena aturanya sudah mengingatkan kita tentang dasar2 yang dilakukannya perubahan APBD.

2. Mengalokasikan tambahan program kegiatan yg lebih besar membebani APBD seperti tambahan program kegiatan baru, atau kebijakan tambahan pembayaran utang pihak ketiga yang terlampau besar tanpa mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah.

3. Menganggarkan pinjaman ini tapi tidak ada keberanian untuk dapat melakukan pinjaman yang mengakibatkan terbatasnya kas riil untuk membelanjai permintaan untuk dapat pencairan dana oleh SKPD.

Berdasarkan poin2 diatas maka disimpulkan bahwa Kadis Kominfo KKT a.n Fredek Batlayeri tidak punya kompetensi dan kapasitas di bidang pengelolaan keuangan daerah jadi jangan di paksakan untuk mengetahui sehingga pendapatnya sangat tidak rasional dan dapat memalukan pemerintah daerah. “tandasnya.

Untuk itu Masela sarankan agar jangan berkomentar terkait sesuatu hal yang bukan merupakan tugas dan fungsi kita, tetapi seyogianya harus lebih dahulu meminta kepada yang punya keahlian serta juga kompetensi dibagian pengelolaan keuangan agar tidak jadi bertabrakan.” pungkasnya.

 

Komentar