Masalah Mata Rumah Parenta Di Negeri Batumerah, Pemda Diminta Mengeksekusi Putusan MA

Ambon, Daerah, Maluku, NEWS125 views

Ambon, Kabarsulsel-Indonesia.com;
Sesuai dengan keputusan PTUN, kami minta pemerintah daerah untuk mengeksekusi dan putusan PTUN itu akan dieksekusi oleh pemerintah daerah, dengan mengembalikan putusan PTUN sesuai dengan apa yang telah diputuskan.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD kota Ambon Jafri Taihuttu kepada wartawan usai melakuan rapat bersama Saniri Negeri Batumerah, diruang Paripurna kantor DPRD kota Ambon, Senin 23/10/2023.

” kami minta pemerintah daerah untuk mengeksekusi apa yang menjadi putusan Mahkamah Agung (MA)”, tegasnya

Menurut Jafri, yang susah dipahami adalah, putusan PTUN itu adalah SK Walikota yang melantik anggota Saniri. Itu materi gugatan dari PTUN materi sengketa.
Sedangkan untuk Kasasi ini adalah soal Hatala atau Nurlette tentang siapa yang jadi mata rumah parenta dan putusan Saniri negeri SK 01 itu menetapkan Nurlette sebagai mata rumah parenta. Namun putusan tersebut lantas dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung yang memutuskan Hatala sebagai mata rumah parenta, ungkapnya.

Dikatakan Jafri, seharusnya sebagai orang yang menjunjung supremasi hukum maka yang kami minta satu, segera eksekusi putusan MA berkaitan dengan proses pemilihan Raja. Kedua segera eksekusi putusan PTUN yang berkaitan dengan Paw anggota Saniri Negeri. Dimana letak kesalahan, sehingga diharapkan semua berjalan secara baik, harap Jafri.

Hal yang sifatnya edukasi lanjut Jafri, seharusnya kita orang Ambon ini menghargai dan menghormati adanya kultur dan adat mereka. Masa sih kalau ada orang yang bertanya apa itu Raja Batumerah, Raja Adat berdasarkan putusan pengadilan. Semestinya Raja Passo juga jangan berdasarkan putusan pengadilan, mestinya Para Raja berdasarkan putusan Saniri.

Ke depan nanti dibicarakan dan kita lihat di peraturan Negeri yang nantinya direvisi. Bisakah ada celah hukum, akan kita undang para pakar agar persoalan-persoalan soal mata rumah ini jangan lagi digeser ke persoalan hukum. Karena itu wilayah adat, wilayah kultural supaya benar-benar ada hokmat, wibawa, ungkap Jafri.

Sengketa di PTUN itu adalah paw anggota Saniri, sedangkan masalah mata rumah Nurlette atau Hatala itu sengketanya di MA. Dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi sampai MA. Perintah dari MA adalah, cabut SK itu karena itu Saniri dan pemerintah daerah harus duduk bersama lalu menerbitkan proses baru yang mengangkat Nurlette, pungkas Jafri.

Komentar