Namrole, Kabarsulsel-Indonesia.com; Memasuki masa tenang kampanye Pemilihan Umum ( Pemilu ) Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Buru Selatan (Bursel ) menggelar patroli pengawasan masa tenang, yang dilakukan bersama Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian.
Patroli pengawasan ini bukan tanpa sebab, lantaran masih di temukan banyak Alat Peraga Kampanye ( APK) yang terpajang di sejumlah ruas jalan di Kota Kabupaten Bursel.
” Berkaitan dengan penertiban APK, kemarin selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bursel, saya sudah mengeluarkan surat himbauan kepada semua peserta pemilu dan pemerintah daerah Kabupaten Bursel. Dan kami meminta untuk membukanya dengan sukarela, dan hari ini 11 Februari 2024 bersama jajaran Bawaslu di tingkat Kecamatan dan Pengawas TPS yang ada di Kecamatan Namrole hari ini bersama-sama melakukan patroli APK., ” kata Robo Sowakil, kepada wartawan media ini, seusai patroli APK, di halaman Kantor Bawaslu Bursel.
Robo mengaku, pihaknya kebetulan memiliki surat instruksi No 5 Tahun 2024 per tanggal 7 Februari kemarin yang di tanda tangani oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia ( RI ) surat instruksi itu berkaitan patroli pengawasan dalam rangka penertiban APK. Dalam beberapa poin itu harus melibatkan Pemda dalam hal ini perhubungan dan satpol PP.
” Maka itu, kemarin melalui kepala sekretariat kami berkordinasi dengan bapak ibu yang ada di perhubungan dan satpol PP sekaligus Polres untuk meminta personel dan hari ini kami bersama-sama menertibkan seluruh APK yang ada dalam kota Namrole. Saya juga menginstruksikan kepada semua teman pimpinan Panwaslu di tingkat Kecamatan baik itu di tingkat pengawas desa dan pengawas TPS untuk hari ini serentak kami melakukan patroli penertiban APK di seluruh wilayah Kabupaten Bursel yang tersebar di enak Kecamatan di 81 Desa, ” ujar Sowakil.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bidang (Plt Kabid) Penertiban dan ketentraman masyarakat Ali Sella mengaku, Satpol PP Kabupaten Bursel menerima surat edaran dari Bawaslu Bursel pada 7 Februari 2024 bersama Dinas Perhubungan dan Kepolisian Polri. Sehingga Satpol PP di libatkan dalam arti melakukan penertiban sesuai undang-undang yang berlaku.
” Penertiban ini mulai dari kantor Bupati, pelabuhan sampai di Bandara Namrole. Kami dari satpol punya tugas melakukan semua penertiban sesuai dengan perda, karena kita di Satpol PP itu ada penegak perda sesuai undang undang yang telah di tetapkan sesuai peraturan Bupati bahwa kita satpol PP wajib hukumnya bekerja sama dengan semua stakeholder yang berkaitan dengan pemilu maupun Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) besok, ” tutur Ali.
Pantuan wartawan media ini, ratusan APK peserta Pemilu tahun 2024 yang terpasang sepanjang jalan pusat Kota Namrole, akhirnya ditertibkan Bawaslu dan Satpol PP selama masa tenang. Dimana, APK yang di tertibkan yakni Baleho, Spanduk, pamflet, bendera hingga stiker.
Komentar