Maryam Dorong Penyempurnaan Naskah Akademik Ranperda Pertambangan Mineral Babel

Kabarsulsel-Indonesia.com. PANGKALPINANG – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sekaligus anggota Pansus Ranperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Maryam, menegaskan pentingnya penyempurnaan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral sebelum pembahasan dilanjutkan. Hal itu disampaikannya di saat dihubungi via telp seluler Babel, Senin (2/2/2025).

‎Maryam menjelaskan, pembahasan Ranperda tersebut sempat tertunda karena memberikan kesempatan kepada pengusul yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung untuk merapikan bebrapa hal didalam penyusunan Naskah Akademik (NA) Ranperda Pengelolaan Pertambangan Mineral.

‎“Kami di Pansus men-support dan mendorong agar dilakukan penyempurnaan kembali rumusan- rumusan di dalam naskah akademik. Karena naskah akademik ini adalah dasar utama dalam penyusunan pasal demi pasal di ranperda itu sendiri,” ujar Maryam.

‎Menurutnya, Ranperda Pengelolaan Pertambangan Mineral membutuhkan kajian yang mendalam karena menyangkut tanggung jawab besar dalam memastikan aturan yang disusun bersifat legal, berkeadilan, dan berkelanjutan.

‎Ia menyebut setidaknya terdapat beberapa aspek penting yang harus termuat dalam ranperda tersebut.

‎Pertama, aspek legalitas dan kesesuaian tata ruang, termasuk penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.

‎Pemerintah daerah, kata Maryam, hanya bersifat mengusulkan secara berjenjang dari kabupaten ke provinsi, lalu diteruskan ke pemerintah pusat.

‎“Kita juga harus memastikan lokasi WPR sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Supaya jelas mana kawasan pertambangan dan mana yang diperuntukkan bagi sektor lain agar pembangunan di Bangka Belitung bisa berkelanjutan,” jelasnya.

‎Kedua, aspek prioritas dan perlindungan hak masyarakat lokal. Maryam menekankan pentingnya mengutamakan masyarakat setempat dan koperasi lokal dalam pengelolaan WPR, termasuk menjamin hak-hak penambang rakyat legal serta mempermudah proses perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

‎ mekanisme pemberdayaan BUMDes dan koperasi pun perlu menjadi pembahasan . Menurut Maryam, ranperda perlu mengatur secara tegas mekanisme keterlibatan BUMDes dan koperasi dalam pengelolaan IPR agar manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.

‎Ketiga, aspek lingkungan dan reklamasi. Maryam menegaskan kewajiban reklamasi pascatambang bukan hanya aturan daerah, melainkan juga mandat undang-undang.

‎“Kewajiban reklamasi dan penempatan dana reklamasi itu sudah diatur dalam Undang-Undang Minerba dan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Ini perlu kita sosialisasikan sejak awal agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” katanya.

‎keempat, aspek tata kelola, pengawasan, dan optimalisasi pendapatan. Ia menyebut ranperda juga harus mengatur pemberian IPR yang terbatas untuk perorangan atau koperasi sesuai kuota, pengawasan oleh pemerintah daerah, serta mekanisme penarikan PNBP dan pajak daerah dari aktivitas pertambangan rakyat yang legal.

‎aspek ke lima sanksi dan transisi juga penting disosialisasikan agar ada keterbukaan kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum dalam aktivitas pertambangan.

‎“Intinya, kami di Pansus memastikan ranperda ini memuat poin-poin tersebut dan disesuaikan dengan kebutuhan teknis di lapangan, termasuk soal WPR yang harus mendapat validasi dari pihak yang berwenang,” tutupnya.

(Elang Kei)

Komentar