Maraknya Tambang Ilegal dan Perjudian di Asahan: Desakan Tegas untuk Kapolres Lakukan Penindakan Hukum

Asahan, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, diduga tengah menghadapi lonjakan kegiatan tambang ilegal dan perjudian yang kian meresahkan masyarakat.

Berdasarkan investigasi tim media, terungkap adanya beberapa lokasi yang diduga terlibat dalam praktik-praktik ilegal ini, yang hingga kini masih beroperasi tanpa tindakan tegas.

Dugaan tambang tanah urug ilegal ditemukan di Dusun 1 Desa Bahung Sibatu-batu, Kecamatan Sei Dadap. Lokasi ini terdiri dari tiga titik tambang yang masing-masing diduga dimiliki oleh individu berinisial Dedi, Adi, dan Gultom.

Tambang-tambang ini beroperasi tanpa izin dan diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020, yang mengatur perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Tak hanya aktivitas tambang ilegal, perjudian jenis togel dan tembak ikan juga disinyalir tumbuh subur di Kabupaten Asahan. Lokasi perjudian tembak ikan ditemukan di kompleks Graga Asahan Indah, dekat Adira Finance Cabang Kisaran, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat.

Sementara itu, perjudian togel diduga beroperasi di wilayah Kisaran Barat dengan bandar berinisial R Nainggolan, yang disebut-sebut adalah oknum anggota DPRD, dibantu oleh seorang koordinator lapangan bermarga Sinaga.

Jelajah Perkara mengamati bahwa hingga Sabtu, 2 November 2024, berbagai aktivitas tersebut masih berjalan tanpa tindakan penutupan atau pengawasan dari pihak berwenang.

Oleh karena itu, mereka secara resmi meminta Kapolres Asahan, AKBP Afdal Junaidi, beserta Kasat Reskrim untuk segera mengambil langkah hukum.

Mereka mendesak tindakan berupa pemeriksaan di lokasi (Cek TKP), pemasangan garis polisi (police line), penyitaan barang bukti, serta pengungkapan para pelaku yang terlibat.

Maraknya kegiatan ilegal ini melanggar Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian serta Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak media juga menekankan pentingnya keberanian dan ketegasan Kapolres Asahan dalam menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, guna memulihkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Masyarakat Kabupaten Asahan berharap agar aparat kepolisian segera merespon laporan ini dengan tindakan konkret, demi memutus rantai aktivitas ilegal yang meresahkan serta menimbulkan dampak negatif bagi wilayah Asahan dan sekitarnya.

Komentar