Maraknya Penarikan Kendaraan Oleh Depkolektor ” Penasehat Hukum EH Polisikan Sejumlah Depkolektor”.

Uncategorized124 views

Tanimbar.Kabarsulselindonesia.com – Maraknya penarikan kendaraan roda empat maupun roda dua oleh sejumlah depkolektor terhadap kendaraan yang dikreditkan oleh para debitur asal Tanimbar membuat sejumlah masyarakat selaku debitur merasa kecewa dengan perlakuan dari sejumlah depkolektor asal Tanimbar yang diduga bertindak sesuka hati,

Salah satu kendaraan roda empat bernomor polisi DE 8842 E yang dikreditkan oleh salah seorang debitur berinisial EH (27) sangat menyesalkan tindakan para leasing(Depkolektor) asal Tanimbar yang melakukan penarikan terhadap kendaraan milik EH yang tidak melalui prosedur yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi tentang fidusia, bahkan diduga dengan modus penipuan terhadap perusahaan tempat EH melakukan kredit kendaraan roda empat tersebut dengan cara melaporkan bahwa EH telah bersedia agar pihak leasing menarik mobil tersebut,

Kejadian yang terjadi pada tanggal 30 Desember 2024 akhirnya ditempuh oleh pihak EH bersama kuasa hukum untuk menempuh jalur hukum akibat cara dan sikap yang dilakukan oleh para leasing (Depkolektor) diduga dengan sengaja menurunkan para penumpang dan barang bawaan penumpang yang menumpangi mobil milik EH tersebut,

Salah satu korban yang merupakan anak kandung dari pemilik mobil EH, Paskalina Atdjas (17) yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dengan menceritakan bahwa, dirinya PA bersama salah satu temannya sedang berada dalam mobil tiba-tiba datanglah seseorang mendatangi mobil dan membuka pintu mobil saat itu dirinya melihat ada dua orang pria yang satunya berambut gondrong berinisial JW berjenis preman dan yang satunya berbadan besar berinisial Koko yang naik ke mobil dan telah melihat bersama temannya sehingga merasa takut, keduanya ingin memanggil dan menyampaikan bahwa mereka mau turun dulu dari mobil tetapi kedua orang tersebut langsung membalikkan wajah mereka sehingga tidak melihat sehingga dengan sekejap keduanya langsung menancap gas mobil untuk melaju bahkan pada kolam-kolam jalan yang berlubang pun mereka tidak perduli sehingga PA bersama temannya merasa ketakutan yang sangat mendalam,dan ketika tepatnya mobil berada tugu selamat datang menuju desa Lauran,namun dalam perjalanan JW dan Koko telah melihat PA bersama dengan temannya itu namun mereka tidak peduli bahkan di seputaran lokasi tugu selamat datang ada salah satu kios tetapi PA dan temannya tidak diturunkan tetapi malah dilarikan ke tempat sunyi dan jauh dari tempat keramaian dan berhenti sambil bertanya kepada PA dan temannya bahwa ” Ade dong mau kemana..? Kemudian PA menjawab kami mau ke kampung om, kemudian JW menyampaikan bahwa Ade dong jangan marah kami turunkan Ade dong disini ya karena mobil ini dalam masalah, kemudia PA merasa bingung kenapa mobil yang mereka pakai selama ini bermasalah, namun para pria tersebut menyatakan bahwa apakah Ade dong mau turun di pasar baru, namun teman dari PA bertanya dimana sopir mobil ini( kakak Theo) dan kemudian di jawab oleh salah seorang dari kedua pria itu bahwa siapa kakak Theo itu..? Kemudian dari kedua pria yang salah satu berambut gondrong itu dengan tegas menyampaikan bahwa turunkan mereka disini saja( tempat sunyi) sehingga keduanya diturunkan dengan barang bawaan mereka seperti jirigen dan lainnya dan keduanya langsung meninggalkan PA dengan temannya itu dan melaju ke area perkotaan Saumlaki.ucap PA menceritakan kronologi kejadian tersebut.

Persoalan tersebut akhirnya ditempuh oleh kuasa hukum EH yang terdiri Ronald Bembuain,SH,dan kawan kawan, untuk mencari keadilan terhadap kliennya karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK No. 2/PUU-XIX/2021 tentang fidusia yang menyatakan secara jelas bahwa Jika debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, maka eksekusi jaminan fidusia harus dilakukan dengan mengajukan permohonan penetapan eksekusi ke pengadilan.

Mirisnya, para leasing tersebut tidak berkerja sesuai undang-undang yang telah ditetapkan namun diduga melakukan perampasan dijalan raya pada saat sedang beroperasi untuk melakukan usaha pencarian oleh EH melalui sang sopir,

Ronal Bembuain, SH dan kawan kawan berharap agar Kapolres Kepulauan Tanimbar dapat bertindak tegas para pelaku yang bertindak tidak melalui ketentuan undang-undang yang berlaku, ucap Bembuain dengan penuh kecam, tutupnya.

Saily

Komentar