Maraknya Mafia Tanah Mengeksploitasi dan Komersialkan Tanah Negara Demi Keuntungan Pribadi

Deliserdang, Kabarsulsel-Indonesia.com; Adanya dugaan eksploitasi Tanah Negara yang dikomersialkan oleh oknum mafia tanah demi keuntungan pribadi dan juga perusahaan, mulai terang-terangan dilakukan. Hal ini terjadi dan dirasakan langsung oleh warga masyarakat yang tinggal di dusun II, Desa wonosari kec Tanjung Morawa, Deliserdang.

Parahnya lagi eksploitasi tanah ini justru dilakukan oleh PT. Dinamika Firindo Nusantara yang diduga kuat tidak memiliki izin pemanfaatan melakukan penimbunan tanah Negara tersebut sehingga menjadi permasalahan serius. Selain Negara, rakyat pun ikut mendapatkan imbasnya, Udara yang tercemar juga mengancam kelestarian lingkungan.

Kondisi ini membuat Aliansi Mahasiswa Merah Putih bergerak cepat melakukan protes unjuk rasa menentang praktek mafia tanah yang dilakukan oleh PT. Dinamika Firindo Nusantara.

M Rusdi selaku Koordinator Aksi unjuk rasa mengatakan “Kami Aliansi Mahasiswa Merah Putih sebagai sosial control menjunjung tinggi undang – undang dan memprioritaskan kepentingan rakyat diatas segalanya. Kami meminta kepada penegak hukum untuk secepatnya sikat dan tumpas juga tangkap mafia tanah yang merampas tanah Negara, karena diduga tidak memiliki izin pemanfaatan/pengelolaan tanah negara. Ungkap Rusdi

Lanjutnya “Kami juga menduga PT Dinamika Firindo Nusantara menggunakan material dari tambang galian C ilegal untuk kegiatan pembangunan atau perluasan areal perusahaan dimana izin Mendirikan bangunan (IMB) dan PBG patut umtuk dipertanyakan dasar hukum legalitasnya”. Katanya.

Ada juga temua kami dilapangan, bahwasanya dilokasi pembangunan atau perluasan tersebut, berdampak perusakan saluran drainase di Dusun II Desa Wonosari. Maka kami Aliansi Mahasiswa Merah Putih meminta kepada kapolresta Deli Serdang untuk menelusuri dan menyelidiki terkait perusakan drainase tersebut. Kami juga meminta kapolresta Deli Serdang Untuk menangkap direktur PT Dinamika Firindo Nusantara yang diduga memakai material dari galian C Ilegal. Dan kami meminta selidiki izin Mendirikan Bangunan dan Persetujuan Bangunan Gedung,  Seru M Rusdi.

“perwakilan masyarakat Surya rumapeya mengatakan, kami warga menolak adanya pembangunan yang merugikan kami sebagai warga dusun ll desa Wonosari yang berakibat drainase tertutup timbunan tanah dan hancur akibat pihak pengelola mendirikan pembatas yang di buat dengan seng dekat dirikan dekat dengan drainase yang di bangun Pemkab Deli Serdang, dampak pembangunan tersebut rumah warga berabu setebal 5 cm, jika hujan turun  rumah warga kebanjiran sampai sebetis dan saat kami tidur di malam hari sangat berisik, goncangan seperti gempa yang kami rasakan di rumah. Tutup Surya.

 

(Elang Kei)

Komentar