Marak Issu Pengemasan Puluhan Kubik Kayu Merbau Olahan Dalam Peti Kemas, Ini Respon Direktur PT. Fakfak Indah Group

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com; Penemuan Puluhan kubik kayu merbau olahan yang di amankan ke dalam peti kemas di pelabuhan Fakfak, sontak mendapat respon dari Direktur PT. Fakfak Indah Group.

Saat ditemui kabarsulsel-Indonesia.com; Wardi Taraya selaku direktur PT. Fakfak Indah Group membeberkan jika perusahaan  pengiriman kayu miliknya telah mengantongi izin resmi, baik dari Dinas Kehutanan, DPMPTSP, bahkan KSOP Fakfak dan juga sejumlah instansi lainnya yang memiliki kewenangan atas izin pengiriman Kayu.

Wardi juga menyampaikan jika Perusahaan Kayu Olahan yang dipimpinnya telah mengantongi sertifikat resmi dan merupakan perusahaan kayu olahan satu-satunya di Kabupaten Fakfak yang telah mengantongi izin resmi adalah PT. Fakfak Indah Group yang nota benenya perusahaan milik dirinya. Ujar Wardi.

Tambahnya lagi jika pengiriman 5 Kontainer saat ini merupakan pengiriman perdana yang dilakukan oleh PT. Fakfak indah group. Cecarnya lagi.

Saat Kabarsulsel-Indonesia.com menunjukan adanya sebuah dokumen pengiriman 8 kontener atas nama PT. Fakfak Indah Group tertanggal 06/06/2023. Wardi sangat geram dan mempertanyakan oknum siapa yang telah mencatutkan nama perusahaannya dalam dokumen pengiriman barang tersebut. Karena sejak beroperasinya perusahaan miliknya ini, baru saat ini mendapat kesempatan untuk mengirimkan hasil produksi kayu olahan ke luar wilayah Fakfak. Ujar Wardi

Oleh karenanya atas persoalan pencatutan nama perusahaannya, Direktur PT. Fakfak Indah Group ini juga akan melaporkannya pada pihak yang berwajib. Tutup Wardi.

Komentar