Ambon, Kabarsulsel-Indonesia.com | Mantan Walikota Tual Adam Rahayaan akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Dirinya di duga telah memerintahkan Apoy Renwarin untuk mendistribusikan beras sebanyak 200 Ton berjumlah 1,8 Miliar.
Hal ini disampaikan oleh Dir Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena kepada awak media saat menggelar konfrensi pers di Lantai II Polda Maluku Ruangan Rupatama Polda Lama, Jumat 26/4/2024.
Direktorat Peminal Khusus Polda Maluku menetapkan Dua tersangka Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka yaitu Abas Apoy Renwarin dan Adam Rahayaan
Terjadi di Tahun 2016 dan 2017 dimana kedua tersangka sesuai dengan perannya masing-masing, Abas selaku plejen dan Adam selaku Doblejen yang menggunakan cadangan beras pemerintah sejumlah 200 Ton masing-masing Tahun 2016 sebanyak 100 Ton dan Tahun 2017 sebanyak 100 Ton.
Dari perbuatan ini kemudian melalui proses penyelidikan sampai kepada kesimpulan yang dihitung oleh ahli menyimpulkan total kerugian terhadap perbuatan ini adalah 1.8 Miliar Rupiah.
Menurutnya, Mekanisme penyelidikan dan penyidikan ini dimulai di Tahun 2019 dan sampai dengan sore tadi sudah bisa diambil kesimpulan atas perbuatan kedua tersangka dan kita tetapkan sebagai tersangka dan
Kepada keduanya kami terapkan pasal 2 Ayat 1, dan pasal 3 Juncto pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang kemudian kami Juncto kan ke pasal 55 dan 64 kitab Undang-Undang hukum pidana.
Terkait awal tindakan korupsi yang dilakukan kedua tersangka ungkap Dir Reskrimsus, tersangka Abas ini adalah Plejen dalam artian, orang yang melakukan perbuatan menyuruh Doblejen yang dilakukan oleh Adam Rahayaan.
Dijelaskan Soumena, Adam ini memerintahkan Abas untuk menyiapkan semua administrasi yang berkaitan dengan pendistribusian beras, Cadangan Beras Pemerintah yang seolah-olah pada saat itu terjadi bencana.
Kemudian atas perintah tersebut oleh Abas menyiapkan administrasi dan mekanismenya yang cukup panjang, setelah itu beras tersebut didistribusikan melalui Bulog, surat yang dikirim oleh mereka sehingga Bulog mendistribusikan itu.
Semua rencana tersebut ternyata untuk kepentingan politik untuk mencoblos Adam Rahayaan sebagai Walikota Tual yaitu dengan menggunakan istilah kartu Aman, mengajar masyarakat nanti pada hari H mencoblos yang bersangkutan sebagai Walikota..
Sehingga dalam pandangan masyarakat bahwa beras sebanyak 200 Ton atau kalau di uangkan sekitar 1,8 Miliar seakan-akan beras tersebut adalah dari beliau, urai Soumena
Adam harus berbesar hati menerima perintah hukum atas perbuatan yang dilakukan sekaligus itu sebagai wujud pertanggungjawaban pidana yang dilakukan. Sesuai dengan kewenangan kita ditahan hingga 20 hari mendatang dan jika memang penelitian oleh Jaksa yang mempunyai Otoritas beban pembuktian kalau memang belum dinyatakan P21 maka nanti kita akan minta untuk perpanjangan lagi 20 hari kedepan.
Tidak ada tersangka tambahan tandas Soumena, karena dari hasil penilaian kami berdasarkan bukti-bukti yang sudah kita kumpulkan memang yang berperan sampai beras tersebut bisa terdistribusikan adalah Abas dan Adam.
Ditanya mengapa baru sekarang terungkap ujar Soumena, ini masalah penyelidikan karena kita dapat menentukan tersangka sangat hati-hati sekali apalagi menyangkut pidana korupsi, proses pembuktian dan pengumpulan alat buktinya itu membutuhkan eksperimen 24 jam.
Tidak ada kendala karena mengapa di tahun 2019 sampai dengan sebelumnya belum dapat kita putuskan tersangka karena memang ada satu alat bukti yang betul-betul kita pegang dan dalam beberapa minggu kemarin sudah didapatkan sehingga pada hari ini kita putuskan untuk ditetapkan sebagai tersangka, tutup
Komentar