KSI Jakarta – Vivi Natali seorang Guru Viano mantan terdakwa tersandung kasus UU ITE terkait pencemaran baik dilaporkan oleh seorang yang masih bersetatus keluarganya sendiri dari sang suami.
Dirinya diputus satu tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan masa percobaan selama dua tahun pada bulan Februari hari kamis 02/2020, dihadapan awak media, sambil tersenyum ia berpesan bahwa Cuap – Cuap dimedia sosial tidak ada gunanya malah harus menjalani sidang dan dihukum percobaan selama dua tahun tanpa uang kembali.
Ia juga mengingatkan kepada publik jangan pernah curhat segala sesuatu masalah saat diri kita sedang emosi memposting dimedia sosial harus membaca ulang dan teliti apakah masuk ke ranah UU ITE.
“Setidaknya kita harus mengerti lah sedikit kerena banyak dari Teman-teman juga saya lihat gak ngerti sama sekali mana yang masuk ranah UU ITE dan mana yang gak, Ucap Vivi Kamis (16/12/2020) di Jakarta.
Di tempat yang sama Pakar Hukum Muhammad Arsyad berharap Komnas Ham dilibatkan dalam setiap proses kasus penyelidikan penyidikan maraknya kasus UU ITE.
“Komnas HAM harus menjadi penyaring dari setiap perkara terkait dengan UU ITE untuk di tingkatkan setatusnya dari penyelidikan ke penyidikan setidaknya harus ada rekomendasi dari Komnas HAM apakah hal tersebut telah memenuhi unsur pidana,”tutupnya.
Penulis : Eky
Admin : Redaksi KSI
Komentar