Mantan Kepsek SMK Negeri 6 Kepulauan Tanimbar Diduga Melakukan Suap Terhadap L.A.

Saumlaki, Kabarsulsel-indonesia.com; Lagi Lagi Diduga Mantan kepala Sekolah SMK Negri 6 Kab kepulauan Tanimbar A.D. Wahyumi Nyuap salah satu wartawan di KKT terkait dengan pesan singkat suara tentang penggunaan dana bos SMK sejak menjabat sebagai kepsek sejak dari bulan oktober 2022 hingga masa berakhir 15 desember 2022.

Maka dengan dugaan penyalahgunaan keuangan dana bos SMK Negeri 6 Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku yang dilakukan oleh oknum mantan kepsek Astuty DwiWahyuni,Selasa 17-01-2023.

Dengan adanya dugaan nyuap yang diberikan oleh mantan kepsek terhadap salah satu oknum wartawan di Kabupaten Kepulauan tersebut, Sehingga pesan suara narasumber yang sebelumnya memberikan informasi terkait dengan dugaan penyalahgunaan keuangan dana bos kini mendapat surat undangan dari Polres Kepulauan Tanimbar untuk mengklarifikasi isi pesan suara yang diberikan oleh oknum wartawan kepada mantan kepsek. “sesalnya.

Ketika narasumber mendapatkan surat undangan klarifikasi yang di berikan kepada narasumber kemudian Nara sumber menghubungi wartawan yang diminta untuk mengekspose berita tersebut untuk mempertanyakan bahwa kenapa sampai namanya (Narasumber -Red) bisa dilaporkan atas bukti pesan suara yang disampaikan sumber lewat via WhatsApp,kemudian Wartawan yang sebelumnya memberitakan adanya dugaan penyelewengan tersebut menyampaikan bahwa pada saat berita itu di keluarkan dan dibagikan ke publik kemudian salah satu oknum wartawan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar berinisial LA meminta untuk dinaikkan ke medianya, Karna wartawan yang sebelumnya mengeluarkan berita, Tetapi sebelumnya sudah menyampaikan bahwa kita harus jaga  Narasumber sekaligus dilindungi identitasnya,

Namun sayangnya Ketika mendapat informasi dari sumber kemudian wartawan sebelumnya mengeluarkan berita tersebut menghubungi rekan wartawan yang diduga telah disuap oleh mantan kepsek A.D Wahyuni bahwa kenapa hingga bisa seperti itu padahal awalnya sudah di sampaikan supaya Narasumber harus  melindunginya, Namun tak di sangka LA menyampaikan bahwa dirinya telah dituntut ke pihak kepolisian akibat rekaman suara yang dipegang untuk dikonfirmasi mantan kepsek A.D Wahyuni menyampaikan bahwa itu tidak benar, Dan kemudian oknum LA menyampaikan bahwa informasinya ini sangat jelas kemudian Kepsek menyampaikan bahwa itu tidak betul alias hoax.

Berikut hasil percakapannya :

“Kak barusan dapat telpon soal rekaman yg ade kirim itu. Beta konfirmasi mantan Kepala sekolah, lalu beta di panggil ke skolahnya. Namun keterangan ibu astuti bilang tidak betul….. Bt bilang infonya sangat jelas. Lalu antua cerita sebenarnya. Dong su baku lapor di polisi. Akan jdi hal besar. Beta dapa tuntut adik…” Yang di atas ini dong baku Chet, jadi nanti Kakak bikin garis tanda ya”.

Percakapan sumber kepada media ini bahwa dirinya sangat kesal dengan adanya kinerja mantan kepala sekolah SMK Negeri 6 Kabupaten Kepulauan Tanimbar A.D.Wahyuni, karna tidak transparan dengan dana bos, sehingga sudah berulang kali media angkat, Bahkan media juga sudah mendesak Aparat Penegak Hukum usut tuntas terkait dengan dana bos SMK 6 KKT agar jadi efek jera buat yang lain, Namun semuanya tinggal kenangan. “bebernya

Atas keterangan oknum wartawan tersebut maka diduga kuat telah terjadi suap suapan antara mantan Kepsek dan oknum wartawan, karna oknom wartawan tersebut telah memberikan sebuah rekaman salah satu staf guru terkait dengan pengelolaan dana Bos yang di duga ibu mantan kepala sekolah telah menghabiskan dana demi kepentingannya, hal tersebut membuat mantan kepala sekolah langsung melaporkan salah satu staf guru ke polres KKT terkait dengan pencamaran nama baik.

Maka dengan demikian oknom wartawan tersebut telah melanggar kode etik Pers No 40 Tahun 1999, sehingga yang bersangkutan kembali mencontreng profesi jurnalis.

Karena dengan alasan oknum wartawan tersebut telah memberikan pesan suara dari narasumber kepada sang mantan Kepsek sehingga mantan Kepsek SMK Negeri 6 Kabupaten Kepulauan Tanimbar langsung melaporkan narasumber ke pihak kepolisian Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk dapat di klarifikasi.

(Elang Kei)

Komentar