Mantan Bupati Batu Bara Zahir Jadi Tersangka Keenam dalam Kasus Suap Seleksi PPPK

Daerah, MEDAN, NEWS, SUMUT291 views

Medan – Sumatera Utara, Kabarsulsel-Indonesia.com | Mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023, Ir. H. Zahir, MAP, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit III Ditrreskrimsus Polda Sumatera Utara. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang menyeluruh.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyatakan bahwa Zahir ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni lalu terkait dugaan suap dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemkab Batu Bara pada tahun 2023.

“Ya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024. Kita tunggu proses selanjutnya,” kata Kombes Hadi Wahyudi pada Selasa (23/7/2024).

Menurut Hadi, Zahir merupakan tersangka keenam dalam kasus ini. Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka lain, yakni AH, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara; MD, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia; F, seorang wiraswasta yang juga adik mantan Bupati; DT, Sekretaris Dinas Pendidikan; dan RZ, Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan.

Setelah penetapan sebagai tersangka, penyidik telah memanggil Zahir untuk diperiksa. Namun, Zahir tidak hadir dalam panggilan pertama tersebut. Penyidik berencana memanggilnya kembali dalam waktu dekat.

“Info yang saya terima, panggilan kedua akan dilakukan hari Kamis. Panggilan pertama dia tidak hadir,” jelas Hadi.

Kasus ini mendapat sorotan luas karena melibatkan pejabat tinggi di daerah, dan masyarakat mendesak agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Permintaan untuk menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga mengemuka untuk memastikan hukuman yang lebih berat bagi para pelaku yang terlibat.

Komentar