Jepara, Kabarsulsel-Indonesia.com; Sidang Praperadilan Polres Jepara di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Senin (29/5/2023) Jam 14.00 WIB – selesai kembali digelar.
Agenda sidang putusan hari ini dihadiri oleh Tim Kuasa Hukum tersangka selaku Pemohon dan pihak Termohon diwakili dari personil bidang hukum Polda Jateng dan Polres Jepara.
Dalam agenda sidang ini, Hakim Tunggal Joko Ciptanto, S.H.,M.H. yang memimpin sidang Praperadilan membacakan Putusan No.1/Pid.Pra/2023/PN.Jpa.
Agenda sidang hari ini, Hakim Tunggal membacakan putusan hasil sidang permohonan gugatan Praperadilan oleh Pemohon dari kantor Pengacara M&S Law Office and Partner Mangara Simbolon, SH., MH.
Hakim Tunggal yang mengadili perkara Praperadilan di PN Jepara ini, mempersidangkan putusan untuk menjatuhkan putusan perkara antara Arifin bin Kamid sebagai Pemohon melawan Pemerintah RI cq “Casu Quo” Kapolri, Kapolda Jateng, Kapolres Jepara sebagai Termohon.
Dengan berbagai uraian pertimbangan yang dibacakan. Hakim Tunggal mengadili permohonan Pemohon tentang sah dan tidaknya penetapan tersangka Pemohon tidak beralasan. Permohonan Pemohon patut ditolak seluruhnya dan biaya perkara dibebankan kepada Pemohon yang jumlahnya nihil.
Hakim Tunggal hari Senin, (29/5/2023) Mengadili 1. Menolak Permohonan Praperadilan Seluruhnya dan 2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebagian.
Seusai acara Mangara Simbolon, SH., MH. yang didampingi oleh 2 (dua) partnernya yaitu Tri Wulan Larasati, S.E., S.H., M.H. dan Rosdiana Nurpasha Lubis, S.H. memberikan keterangan dihadapan awak media di Resto Watu Pawon, kalau Pemohon dari Tim Kuasa Hukum Tersangka, menghormati hasil putusan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jepara dalam Permohonan Praperadilan sah dan tidaknya penetapan klien kami.
“Terhadap Putusan Praperadilan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jepara, tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi,” ucap Mangara Simbolon yang akrab disapa Bang Bolon.
“Namun dalam waktu dekat (30/5) kami selaku Kuasa Hukum akan mendaftarkan ke PN Jepara untuk memasukkan gugatan PMH atau Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata,” ujar Bang Bolon.
Sebagai kuasa hukum klien kami Arifin bin Kamid,” Tim Kuasa Hukum akan mengawal hingga proses persidangan masuk ke pokok perkara/materi, agar klien kami bisa memperoleh keadilan atas kasus hukum yang sedang dijalani,” ucapnya.
“Kami sudah memprediksi sebelum putusan bahwa Permohonan kami akan di tolak oleh Hakim Majelis dan kami tetap menghormati putusan tersebut,” cetusnya.
“Apalagi istilah Hukum Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah menimpa klien kami dan hasil putusan atas upaya hukum Praperadilan ini, menjadi pembelajaran kita bersama bahwa hukum harus adil dan setara,” pungkas Bang Bolon.
Sumber: Mangara Simbolon.
Komentar