Manajemen PT. Hungarindo Persada, tetap berupaya melakukan mediasi perihal sengketa lahan

Uncategorized504 views

 

KSI, Kalbar-Mediasi sengketa lahan antara warga Desa Kepuluk sp2, Belaban tujuh sp8, suka mulia sp2
dan Desa sungai Melayu baru sp1 di kecamtan sungai melayu rayakKabupaten Ketapang Kalimantan Barat dengan PT.Hungarindo persada BGA group acara di lakasanakan di ruang rapat kantor bupati Ketapang tanggal 01- Oktober 2020.

pertemuan tersebut sedikit terlihat ricuh dan sempat terjadi adu argumen hingga memanas di karenakan masing masing dari kedua belah pihak yang bersengketa ingin penjelasannya di dengarkan dan tentunya ada ketidak puasanya atas penjelasan dari pihak perwakilan warga dan pihak penerima kuasa dari warga Desa kepuluk

Yosehp Bucuk sebagai Ketua Koordinator lapangan atau ketua Saklak dari pihak desa sungai melayu yang memahami dari pokok permasalahan ini , Dia menjelaskan kepada Awak Media Kabar Suselindonesia di ketapang, bahwa sengketa lahan ini memang tahap mediasi

“Namun perlu kita ketahui bahwa lahan tersebut memang milik PT Hungarindo Persada , saya sebagai orang lapangan pastinya harus memahami dari perselisihan lahan yang di maksud, karena kita mengetahui pihak perusahaan sudah melakukan pembayaran lahan tersebut, kepada warga yang telah menyerahkan lahannya serta sudah di GRTT , bahkan Pihak PT Hungarindo persada BGA group memiliki beberapa bukti bukti pembayaran, di mana pihak perusahaan sudah melakukan kewajibannya atas lahan warga yang di serahkan kepada pihak perusahaan PT Hungarindo persada, dan perlu di ketahui GRTT juga sudah di laksanakan sebagai mana mestinya, ungkap Yosehp Bucuk.

Suyitno selaku Manager Project & pirtrans PT. Hungarindo persada BGA Group Menjelaskan permasalahan yg baru saja di gelar di ruang rapat kantor bupati Ketapang, Ia menjelaskan Pada Awak Media bahwa permasalahan ini sudah kita selesaikan sebelunya terkait lahan yang di perselisihkan ini, jelasnya.

l

Suyitno menambahkan, Kita juga sudah melaksanakan GRTT dan lahan tersebut sudah kita bayar sama warga pemlik lahan yang terjadi perselisihan ini, bahkan bukti bukti pembayaran kita lengkap bisa di buktikan, terkait lahan yang sudah kami bayar, mereka tetap bersikeras untuk memiliki lahan yang sudah kita bayar, namun kita tetap terus melakukan upaya mediasi secara bertahap, guna mencari titik temu dari permasalahan ini, jelas suyitno

Lanjut Suyitno, Dengan upaya mediasi yang terus kita laksanakan dan di fasilitasi pemerintah daerah melalui dinas terkait tentunya hal ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam upaya menyelesaikan permasalahan ini terhadap warga yang mengklaim lahan tersebut miliknya hingga mendapatkan solusi terbaik agar kedua belah pihak tidak ada yang di rugikan.

“Semua itu kita lakukan atas dasar sebagian besar warga desa sekitar berada di lingkup PT Hungarindo persada BGA Group, yang mana sebagian besar warga tersebut adalah petani kelapa sawit dan kami pihak manajemen perusahaan PT Hungarindo Persada tidak ingin menciderai hubungan mitra yang sudah kita bangun ungkap suyitno.

“Kades sungai Melayu Rayak Swandi menjelaskan kepada awak media setelah usai acara yang di gelar di kantor bupati , saya melihat dari hasil mediasi yang di lakukan pemerintah daerah Ketapang melalui dinas perkebunan dan pertanian Kabupaten Ketapang tadi, memang ada kita melihat sedikit kejanggalan dari proses pihak penuntut yang merasa di rugikan begitulah bahasa mereka, ujar Swandi

“Mereka mengaku ada penyerobotan lahan mereka yang di lakukan oleh PT Hungarindo persada BGA Group terhadap lahan mereka, anggapan mereka PT Hungarindo persada itu tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu, Padahal setau saya pihak perusahaan sudah melakukan prosedur hukum yang benar, dan sudah melakukan sosialisasi sesuai prosedur yang di tentukan, kata Swandi.

“Lanjut Swandi, Hanya saja di karenakan PT hungarindo persada ini ada keterlambatan dalam proses pembukaan lahan, keterlambatan inilah yang di manfaatkan oleh beberapa warga yang melakukan penanaman secara pribadi di areal yang sudah termasuk IUP milik PT Hungarindo persada, ungkap Swandi.

“Sehingga pada saat pembukaan lahan di tahun 2019-2020 ternyata tanaman mereka itu berada di dalam IUP PT Hungarindo persada dan sudah di GRTT oleh pihak perusahaan, Nah menurut saya dalam hal ini ada sedikit kejanggalan, dimana mestinya yang melakukan laporan ini adalah warga yang merasa di rugikan, jelas Swandi.

“Sementara yang melakukan laporan ini salah satunya adalah Pak Karni Kalotak yang memberikan kuasa kepada APKASINDO, sedangkan dia itu yang nota bennya adalah warga yang tidak mempunyai kerugian dan tidak mempunyai kaplingan yang di garap oleh PT Hungarindo persada, seperti yang telah di jelaskan oleh beliau itu sendiri, lagi pula dia juga telah mengakui didalam porum tersebut tidak memiliki tanah kapling ataupun kebun di area yang kita maksud, jadi apakah ini cuma mengatasnamakan saja atau seperti apa kita juga tidak mengerti, jelas Swandi.

“Dengan hal ini areal yg bersengketa tersebut di dalam wilayah administrasi Desa sungai melayu dan Desa kemuning biutak Berdasarkan ulayat turun temurun Bila mana ada pihak yg belum mengetahui perihal administrasi wilayah kami desa sungai melayu dan desa kemuning biutakSiap menerangkan klarifikasi dan penjelasan Terkait dengan wilayah yang di sengketakan tersebut,, tandasnya.

“Kepala dinas perkebunan pertanian Kabupaten ketapang, Ir. L Sikat Gudag menambahkan, permasalahan ini, nantinya kita akan melakukan pendataan ulang dan kita akan rekap siapa saja yang belum di GRTT oleh pihak perusahaan dan siapa saja yang sudah di GRTT, langkah itu kita lakukan guna mencari kepastian kebenaran dalam penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dan pihak PT Hungarindo persada BGA group, dan dalam waktu dekat ini akan kita pertemukan serta cek lansung ke lokasi yang mana dengan cara sperti itu juga sudah sering juga kita lakukan dalam upaya menyelesaikan permasalahan serupa dan berhasil kita selesaikan dengan baik dan benar, tutupnya.

Laporan: agt

Komentar