Makin Berlubang, Pemeliharaan Jalan Poros Bone – Sengkang oleh PT. BUMI KARSA Banyak Makan Korban

KabarSulselIndonesia – Sengkang (Sulawesi Selatan)

Kecelakaan selalu terjadi di  ruas jalan poros bone – sengkang sudah banyak memakan korban kecelakaan, dikarenakan jalan tersebut saat sekarang masa pemeliharaan yang dikerjakan oleh PT. Bumi Karsa.

Menurut pantauan tim media ini dilapangan, lebih kurang dua bulan pasca pengaspalan, namun aspalnya sudah hilang entah kemana yang mengakibatkan ruas jalan Poros Bone – Sengkang berlubang dan memakan korban kecelakaan, Rabu 22/9/2021

Anehnya, aspal yang masih bisa bertahan sampai lima tahun kedepan itu justru dikeruk kembali oleh PT Bumi Karsa lalu ditambal lagi. Sementara masih banyak jalan rusak yang tingkat kerusakannya lebih parah yang akan dilakukan pemeliharaan, tapi kenapa jalan yang masih mulus harus di keruk dan ditambal lagi, namun tambalannya pun sudah habis entah kemana.

Bahkan saat ini Jalan Poros Bone – Sengkang justru bertambah parah tingkat kerusakannya dibandingkan dengan sebelumnya dikerjakan oleh PT Bumi Karsa.

Menurut keterangan dari narasumber Warga Ulugalung Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan pada media ini bahwa jalan ini sebelum dikerjakan oleh PT Bumi Karsa mulus, namun sekarang tingkat kerusakannya luar biasa bahkan sering terjadi kecelakaan khususnya bagi pengendara sepeda motor. Lalu, siapa yang bertanggungjawab, ujarnya.

Melalui ponsel pribadi, Tim KSI akhirnya berusaha menghubungi Hamka selaku pengawas APBN Proyek Jalan Nasional dari Balai Besar Makassar, Sulawesi Selatan Wilayah Sinjai, Bone dan Wajo.

Dalam keterangannya Hamka mengatakan bahwa ,”Pekerjaan jalan tersebut banyak yang bertanggung jawab diantaranya Dinas PU, Konsultan, Kontraktor,” terangnya.

Sebagai pengawas, Hamka menjelaskan ini adalah persoalan teknis dan telah dilampirkan kepada atasan, agar kontraktor tersebut melakukan pekerjaan ulang. Apabila tidak dilakukan perbaikan, maka kontraktor tersebut tidak bisa dibayarkan, tegas Hamka. (tim)

Komentar