Langgur, Kabarsulsel-Indonesia.com | 1 Agustus 2025 — Kepolisian Resor Maluku Tenggara menyerahkan seorang tersangka utama kasus pencurian baterai tower milik PT Telkomsel yang mengakibatkan lumpuhnya jaringan telekomunikasi di sejumlah wilayah, ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.
Tersangka berinisial O.T. alias Oncen, diketahui merupakan aktor berulang dalam serangkaian pencurian serupa di wilayah Maluku Tenggara dan Kota Tual.
Penyerahan ini dilakukan pada Jumat, 1 Agustus 2025, pukul 16.00 WIT, dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., dan didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.
Kronologi Penangkapan dalam Waktu 12 Jam
Kasus ini bermula dari laporan seorang karyawan PT Telkomsel yang datang ke SPKT Polres Maluku Tenggara pada 5 April 2025 pukul 18.00 WIT. Laporan itu mengungkap adanya pencurian 24 unit baterai tower Telkomsel di Jalan Raya Debut, Kecamatan Kei Kecil, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp135 juta.
Tak butuh waktu lama, tim gabungan Unit Tipiter dan Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Ipda Andre Souhoka, S.H., M.H., segera bergerak. Pada pukul 22.50 WIT, tim mulai melakukan pengamatan intensif di sekitar lokasi kejadian. Pada pukul 03.00 dini hari, mereka mencurigai keberadaan sebuah sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Kecurigaan itu terbukti. Petugas mendapati O.T. sedang membawa baterai hasil curian ke arah sepeda motor. Ia langsung dibekuk dalam kondisi tertangkap tangan.
Dari hasil interogasi awal, O.T. mengaku telah menjual sebagian baterai ke tempat penampungan logam bekas. Polisi kemudian menyisir beberapa lokasi dan berhasil mengamankan kembali seluruh 24 unit baterai merk ZTE sekitar pukul 08.15 WIT keesokan harinya.
Dampak Serius: Kota Tanpa Sinyal
Pencurian baterai tower ini tak sekadar kejahatan biasa. Aksi O.T. dan komplotannya membuat sebagian besar masyarakat di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara mengalami gangguan total jaringan telekomunikasi, terutama saat terjadi pemadaman listrik. Ketergantungan jaringan telepon seluler pada baterai cadangan menjadi titik rawan yang dimanfaatkan pelaku.
“Dampaknya signifikan. Masyarakat yang bekerja dan berkomunikasi melalui jaringan online sangat dirugikan,” ujar IPTU Barry Talabessy.
Penyidik juga mengungkap bahwa O.T. merupakan pelaku kambuhan. Ia tercatat sebagai tersangka dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Tual, yang kini juga sedang menangani beberapa berkas perkara O.T. dalam jaringan pencurian baterai tower Telkomsel.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, O.T. dijerat dengan Pasal 363 ayat (5) junto Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan perbuatan berlanjut. Ia diancam dengan hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan pada 30 Juli 2025, dan proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dilaksanakan pada 1 Agustus 2025.
Barang bukti berupa 24 unit baterai Telkomsel turut diserahkan sebagai bagian dari proses hukum lanjutan di Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap tindak pidana yang mengganggu fasilitas umum dan merugikan masyarakat luas.
“Ini bukan hanya soal kerugian material, tetapi juga menyangkut kepentingan publik yang sangat vital,” tegasnya.
Komentar