Tanimbar, Kabarsulsel-Indonesia.com; Luturyali sebelum mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku 2024,”Luturyali kembali melakukan himbauan permohonan maaf secara terbuka kepada publik, Jumat 12-05-2023,
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor : 32/PID.B/2006/PN.SML. yang telah berkekuatan hukum tetap dimana Luturyali telah menjalani putusan tersebut sampai selesai, olehnya itu Luturyali berjanji bahwa dirinya tidak akan mengulanginya kembali, karna pemilihan legislatif tahun 2024 sudah di ambang pintu, Dan harapan saya agar pemilu yang akan datang ini rakyat yang berada di dapil 1 dapat memberikan pilihan secara LUBER, ucap Luturyali,
Lanjutnya, Luturyali bahwa dalam menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada seluruh warga masyarakat Indonesia lebih terkhususnya warga masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar teristimewa masyarakat dapil 1 atas pelanggaran yang telah dilakukanya. Untuk itu dengan harapan ini semoga permintaan maaf ini dapat diterima oleh masyarakat sebagai bukti permintaan maaf secara terbuka dan transparan seluas luasnya ke publik. ” tutupnya.
(Saily)
Komentar