Lunas 18 Tahun Lalu, Bank Papua Diduga Lelang Tanah Nasabah Secara Sepihak!

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Muhammad Patiran (63), warga Kampung Perwasak, Distrik Fakfak Barat, mengalami kejadian yang mengejutkan dan memilukan. Tanahnya yang menjadi agunan kredit di Bank Papua Cabang Fakfak diduga dilelang secara sepihak, meskipun ia telah melunasi pinjaman sejak tahun 2003.

Kisah ini bermula ketika Muhammad Patiran, yang saat itu aktif sebagai pengusaha kontraktor di Kabupaten Fakfak, mengajukan pinjaman sebesar Rp245 juta di Bank Pembangunan Daerah Irian Jaya Cabang Fakfak (kini Bank Papua). Pinjaman tersebut menggunakan 11 sertifikat tanah miliknya sebagai jaminan, dan dananya digunakan sebagai modal kerja proyek konstruksi.

Muhammad Patiran menegaskan bahwa ia telah melunasi pinjaman tersebut di akhir tahun 2003, setelah proyeknya cair 100%. Namun, karena mendadak sakit parah dan harus menjalani perawatan di luar Fakfak selama 18 tahun, ia belum sempat mengambil kembali sertifikat-sertifikat tanahnya dari bank. Pihak bank saat itu hanya memberikan salinan sertifikat sebagai pegangan.

Tanah Disita dan Dilelang Tanpa Pemberitahuan

Pada Mei 2022, Muhammad Patiran terkejut ketika mengetahui bahwa Bank Papua Cabang Fakfak melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap dua bidang tanah miliknya di Kampung Perwasak. Bank berdalih bahwa ia masih memiliki utang sebesar Rp300 juta, sehingga tanah tersebut akan dilelang.

Ironisnya, bank tidak pernah mengirimkan surat teguran atau pemberitahuan resmi sebelum eksekusi dilakukan. Sejak akhir 2022 hingga akhir 2024, Muhammad Patiran berulang kali mendatangi Bank Papua Cabang Fakfak untuk meminta klarifikasi. Namun, ia hanya diberikan lembar pengumuman lelang tertanggal 25 Oktober 2022 serta rekapan utang yang menurutnya tidak pernah ia buat.

Laporkan ke Kejaksaan, Akan Ajak Korban Lain

Pada Senin, 17 Maret 2025, Muhammad Patiran akhirnya melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Fakfak. Ia memberikan bukti-bukti dan berharap jaksa bisa membantunya mendapatkan keadilan.

“Hari ini beta sudah datang ke jaksa untuk dimintai keterangan dan beta sudah jelaskan semuanya serta memberikan bukti. Beta harap jaksa dapat membantu beta mendapatkan keadilan,” tegasnya saat ditemui awak media di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak.

Ia juga mengungkap bahwa kasus serupa diduga dialami beberapa kenalannya. Oleh karena itu, ia berencana mengajak mereka untuk melapor ke aparat penegak hukum, agar praktik seperti ini tidak terus terjadi dan merugikan masyarakat Fakfak.

Panggilan kepada Masyarakat

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat yang pernah mengajukan kredit di Bank Papua atau bank lain. Jika mengalami kejadian serupa—tanah disita atau dilelang secara sepihak meski kredit telah lunas—segera laporkan ke aparat penegak hukum (APH) agar hak Anda tidak dirampas begitu saja.

Apakah Anda juga mengalami hal serupa? Jangan diam! Laporkan sekarang untuk mendapatkan keadilan.

Komentar