“Melalui kerja sama resmi ini, LPS menggandeng Kejari Fakfak untuk memperkuat upaya pemulihan aset eks BPR ARFAK Indonesia lewat jalur non-litigasi, dengan pendekatan persuasif dan berbasis hukum perdata”.
————————-
Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com |
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak untuk mempercepat penagihan aset eks Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ARFAK Indonesia.
Kolaborasi ini dikukuhkan lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Senin (28/04).
Langkah ini menjadi bagian dari strategi LPS untuk memulihkan dana yang telah dibayarkan kepada nasabah bank bermasalah.
“Setelah kami menjamin simpanan nasabah, kewajiban berikutnya adalah mengupayakan recovery, baik melalui penjualan gedung, kendaraan, maupun penagihan kredit macet,” ujar Daly Rustamblin, Direktur Group Likuidasi Bank LPS, dalam jumpa pers usai penandatanganan.
Fokus utama kerja sama ini adalah penagihan terhadap debitur, sebagian besar berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang hingga kini belum melunasi kewajibannya.
Berbekal pengalaman serupa di berbagai daerah, LPS yakin kehadiran kejaksaan mampu menambah daya tekan dalam proses penagihan.
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Jhon Ilef Malamassam, S.H., M.H., menyambut positif sinergi ini.
Ia menegaskan bahwa kejaksaan sebagai institusi negara memiliki mandat untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum non-litigasi kepada lembaga pemerintah.
“MoU ini menjadi landasan resmi bagi kami untuk mendampingi LPS. Selanjutnya, setiap langkah akan disesuaikan dengan mekanisme hukum yang berlaku,” kata Jhon.
Daly Rustamblin menegaskan bahwa kerja sama ini sepenuhnya berbasis pendekatan perdata, bukan pidana.
“Kami mengedepankan penyelesaian persuasif, bukan kriminalisasi. Fokus kami adalah membantu debitur menyelesaikan kewajiban secara damai,” ujarnya.
Penandatanganan MoU dengan Kejari Fakfak menambah daftar panjang mitra strategis LPS, setelah sebelumnya menggandeng Kejaksaan Agung, beberapa Kejati, dan sejumlah Kejari lainnya di Indonesia.
“Pendekatan kami sederhana: panggil, edukasi, dan fasilitasi penyelesaian. Dengan kerja sama ini, kami berharap proses likuidasi aset eks BPR ARFAK bisa lebih cepat, bersih, dan optimal,” tutup Daly Rustamblin.
Komentar