Lokasi Objek Wisata Bukit Keruat Sungai Laur Di Duga Lahan Korup

Kalbar Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com; Money Laundering atau pencucian uang sudah akrab di telinga kita. Di Indonesia, praktik ini sering dikaitkan dengan tindak pidana korupsi. Tujuan paling umum praktik kotor ini yakni menyamarkan asal usul uang seolah berasal dari aktivitas legal. Minimnya lokasi wisata di kabupaten Ketapang sehinga pemerintah daerah khususnya Kabupaten Ketapang melalui Dinas Pariwisata  dan Kebudayaan mencoba menciptakan Lokasi Wisata salah satunya di Kecamatan  di Sungai Laur  Kabupaten Ketapang Propinsi Kalimantan Barat.

Namun sangat di sayangakan  pemerintah harus  bisa melakukan kaji ulang atau evaluasi kembali berkaitan dengan objek wisata yang di anggarkan oleh pemerintah mengingat lokasi wisata Bukit Keruat Sungai Laur ini tidak bisa di mafaatkan sebagai tempat wisata seperti yang diprogramkan.

Laur tinggal cerita sehingga terkesan angaran APBD yang terserap menjadi mubazir secara terpisah salah satu warga yang tidak mau di sebut namaya berharap pemerintah tidak menghamburkan uang negara untuk memprogramkan sesuatu yang terkesan tidak ada manfaatnya. Ujarnya. Tambahnya pula bahwa pemerintah jangan  lempar batu sembunyi tangan  artinya setelah di bangun lalu di abaikan buktinya pihak media yang berkunjung ke lokasi dan melihat secara langsung menemukan bahwa adanya kesan dugaan indikasi pencucian Uang atau money laundering oleh oknum pejabat tertentu yang berkepentingan terutama Dinas pariwisata. Ini tentunya masih sebatas dugaan dan tentu saja perlu di lakaukan penyelidikan lebih lanjut terhadap potensi dugaan temuan ini.

Dalam undang undang No 8 tahun 2010 bahwa Money Laundering  adalah Pencucian uang adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.Sanksi bagi pelaku tindak pidana pencucian uang adalah cukup berat, yakni dimulai dari hukuman penjara paling lama maksimum 20 tahun, dengan denda paling banyak 10 miliar rupiah.

 

(Agustami)

Komentar