
KSI Makassar, Ketua Laskar Merah Putih Mada Sulsel “Taufik Hidayat, menyampiakan akan me warning bagi Aparat Sipil Negara (ASN) agar tidak boleh berpihak kepada salah satu calon hal itu sudah diatur di Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, khususnya pasal 2 ayat f yang mengharuskan ASN bersikap netral dalam menyelenggarakan kebijakan dan manajemen ASN.berdasarkan Asas netralitas, berkaitan dengan kode etik dan kode perilaku ASN yang mengharuskan ASN menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.”ungkapannya
Lanjut “Taufik, dalam Pasal 12 UU ASN disebutkan pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, ASN boleh Memilih dan diperbolehkan menyalurkan dukungannya pada hari pencoblosan saja di bilik suara tidak boleh menjadi tim sukses.
Berikut Seruan yang disampaikan Ketua Laskar Merah Putih Sulsel “Taufik Hidayat.
“Assalamu alaikum wr wb.
Saya Taufik Hidayat Ketua Laskar Merah Putih Sulawesi Selatan mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Makassar untuk menjaga netralitas di pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2020
Untuk itu Sebagai Ketua LMP Sulsel saya telah membentuk tim khusus menugaskan Brigade 17 LMP yang telah terbentuk di 15 Kecamatan dan 153 Kelurahan Sekota Makassar untuk melakukan pengawasan terhadap ASN yg melakukan pelanggaran Netralitas, ini menjadi fokus pengawasan kita Laskar Merah Putih, bila ada ASN yang tidak Netral, kami akan melakukan pelaporan kepihak Bawaslu untuk diteruskan ke Komisi ASN untuk di tindaki secara hukum yg berlaku dan mengawal kasusnya hingga tuntas.
Kami mengingatkan kepada pihak ASN bila terbukti melakukan pelanggaran sedang anda akan mendapatkan sangsi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama Satu Tahun, penundaan Kenaikan Pangkat selama Satu Tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama Satu Tahun. Sedangkan, hukum siplin berat dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama Tiga Tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, Kemudian dapat berupa pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan tadak hormat, pelanggaran dan sanksi disiplin untuk ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Dalam kesempatan ini pula kami dari LMP SulSel Meminta kepada Kepala Daerah dalam hal ini bapak Gubernur SulSel dan PJ Walikota Makassar wajib memposisikan diri netral dengan tidak menyalahgunakan kewenangan, program dengan tujuan memfasilitasi kegiatan dalam bentuk apapun untuk kepentingan pasangan calon tertentu, termasuk penyalahgunaan anggaran APBD penangganan pandemi, penyalahgunaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk kepentingan pemenangan pasangan calon tertentu.
Kami akan terus mengawasi memantau PJ Walikota Makassar agar tidak memobilisasi pejabat struktural Pemkot Makassar sampai di tingkat kepala kelurahan untuk mendukung salah satu pasangan calon. Termasuk pelarangan memobilisasi pengurus RT , RW dalam dukung mendukung pasangan calon tertentu di pilwali makassar 2020, dan kepada Bawaslu, Sebagai penyelenggara pemilihan yang menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan pelanggaran, LMP SulSel menghimbau Bawaslu dapat bertugas secara profesional, netral, tidak berpihak pada salah satu pasangan calon dan LMP tidak segan-segan melaporkan segala bentuk pelanggaran etik profesi penyelenggara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Kami juga Menghimbau Mengajak masyarakat Kota Makassar Diharapkan dapat bersama sama berpartisipasi dalam mengawasi segala aktivitas politik pasangan calon, mengawal seluruh proses penyelenggaraan untuk memastikan telah sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Terutama bersama mengawasi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi covid agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan kampanye salah satu pasangan calon.
Kami dari LMP SulSel mengajak masyarakat makassar untuk melaporkan segala bentuk kecurangan dan pelanggarannya. LMP Sulsel Membuka call center pengaduan masyarakat. Call center buka 1 x 24 jam nonstop menerima laporan pelanggaran dari masyarakat. Call center pengaduan LBH LMP SulSel : 0895-1064-1284
Mari kita kita ciptakan pilkada aman damai jujur dan tanpa money politik di pilwali kota makassar 2020 untuk mendapatkan pemimpin yang Amanah. Merdeka” Tutup Taufik. (Zhul)
Komentar