Jepara, Kabarsulsel-Indonesia.com; Mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Jepara Tahun Anggaran 2022 akhirnya sepakat dan diterima oleh DPRD Kabupaten Jepara. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna pengambilan keputusan LKPj Bupati Jepara tahun 2022 di Gedung Dewan, Kamis (27/4/2023).
Bupati Jepara Edy Supriyanta hadir secara pribadi dalam paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Haizul Maarif ini. Hadir juga jajaran Forkopimda, Sekda, pimpinan perangkat daerah Jepara, dan jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Selanjutnya Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif mengatakan, ada sekitar 116 rekomendasi dewan yang disampaikan kepada eksekutif. Dari total rekomendasi tersebut, terdapat 10 rekomendasi utama. Antara lain, kurang optimalnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda nomor 4 tahun 2021 tentang Larangan Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Selain itu, rekomendasi mengenai Penerangan Jalan Umum (PJU) juga disampaikan. Selama ini, penerangan seperti lampu di beberapa jalan umum dinilai tidak maksimal. Juga terkait kerusakan jalan yang masih ada di Jepara.
“Perlu adanya kerjasama dan sinergitas yang baik dengan instansi terkait dalam pengelolan cagar budaya. Sosialisasi zakat masyarakat dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Kemudian, Bantuan peningkatan program RTLH dari lima belas juta (15 )menjadi dua puluh ( 20) juta.
Sementara itu,Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta mengucapkan terimakasih atas saran dan masukan yang disampaikan para anggota Dewan. Semua saran dan rekomendasi dari Dewan akan sangat diperhatikan dan diterima sebagai bahan masukan untuk perbaikan dan evaluasi kinerja pemerintah daerah.
“Akan menjadi bahan evaluasi kami, untuk pelaksanaan anggaran APBD tahun 2023 maupun tahun-tahun berikutnya,” kata Edy.
Edy selalu berkomitmen, hasil pembangunan tahun ini harus menjadi landasan kokoh menuju pembangunan tahun 2024. “Kami di jajaran eksekutif akan menindaklanjuti saran dan rekomendasi tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mari kerja sama harmonis antara eksekutif dan legislatif ini terus kita jaga, demi selalu terwujudnya kesejahteraan masyarakat Jepara,” ungkap Edy
(Hani)
Komentar