Limbah Medis Menumpuk di Dinas Kesehatan Fakfak: Bukti Nyata Abainya Penjaga Kesehatan Publik

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Di tengah slogan pemerintah tentang kebersihan dan kesehatan lingkungan, pemandangan mencolok justru terjadi di halaman samping Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak.

Tumpukan sampah medis—mulai dari masker bekas, perban berdarah, jarum suntik, hingga botol infus—terlihat berserakan tanpa pengelolaan memadai.

Ironisnya, lokasi penumpukan itu hanya sepelemparan batu dari kantor yang semestinya menjadi garda terdepan dalam menjaga kesehatan masyarakat.

Pantauan Kabarsulsel-Indonesia.com, sebagian limbah berbahaya itu bahkan tidak hanya menumpuk di dalam mesin pengolahan limbah medis yang tampak tak berfungsi optimal, tetapi juga meluber hingga ke area luar bangunan.

Lebih fatal lagi, tumpukan limbah tersebut tampak mudah dijangkau warga sekitar, termasuk anak-anak yang kerap terlihat bermain dan mengutak-atik benda-benda bekas medis yang sejatinya tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Fenomena ini memperlihatkan betapa lemahnya sistem pengelolaan limbah medis di tingkat kabupaten. Padahal, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah medis termasuk kategori B3 yang wajib dikelola secara khusus dan hanya boleh ditangani oleh pihak berizin.

Jika unsur kelalaian terbukti, Dinas Kesehatan berpotensi dijerat dengan Pasal 98 dan 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sanksinya tidak main-main: pidana penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp3 miliar bagi penanggung jawab yang lalai sehingga mengakibatkan pencemaran atau membahayakan manusia.

“Ini bukan sekadar persoalan sampah, ini ancaman kesehatan publik. Jika anak-anak sampai terpapar limbah infeksius, konsekuensinya bisa sangat fatal,” ujar salah satu pemerhati lingkungan Fakfak, Alfa Rohrohmana, kepada media ini.

Ia menambahkan, pengabaian seperti ini menunjukkan minimnya pengawasan dan tanggung jawab institusional.

“Dinas Kesehatan seharusnya jadi contoh pengelolaan limbah yang baik. Tapi kalau justru mereka sendiri abai, bagaimana dengan fasilitas kesehatan di bawahnya?” katanya dengan nada kecewa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Kesehatan Fakfak terkait kondisi memprihatinkan tersebut.

Namun, publik menanti langkah cepat pemerintah daerah untuk menertibkan dan menindak tegas kelalaian ini—sebelum limbah berbahaya itu benar-benar menjadi bom waktu bagi keselamatan warga Fakfak.

Komentar