Lima Pengurus Koperasi di Ketapang Jadi Tersangka Penggelapan Dana Rp 144 Juta, Berkas Dilimpahkan ke Kejari

Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com | Polres Ketapang menuntaskan penyidikan kasus dugaan penggelapan dana koperasi perkebunan di Kecamatan Kendawangan. Berkas perkara beserta lima tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan anggota Koperasi Kebun Bersama di Kampung Batu Begendang, Kecamatan Kendawangan, pada November 2023. Anggota koperasi menduga adanya penyimpangan dalam pengelolaan Sisa Hasil Kebun (SHK) yang seharusnya dibagikan kepada 1.004 anggota.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan indikasi penggelapan dana koperasi sebesar Rp 144.993.632 yang diduga dilakukan oleh pengurus koperasi. Atas laporan tersebut, kami langsung melakukan penyidikan hingga kini berkas perkara beserta tersangka telah kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar AKP Ryan, Selasa (12/2).

Lima tersangka dalam kasus ini berinisial YW, ES, IS, ZA, dan ZU. Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 374 KUHP yang memperberat hukuman bagi penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena jabatannya.

AKP Ryan menegaskan bahwa Polres Ketapang bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya anggota koperasi, untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran agar pengelolaan dana koperasi lebih transparan dan diawasi dengan baik, sehingga kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.

Kasus ini kini memasuki tahap penuntutan di Kejari Ketapang, sementara para tersangka bersiap menghadapi proses hukum di pengadilan.

Komentar