Lima Miliar BTT Raib Tanpa Jejak, BPK Bongkar Skandal Bantuan Sosial Bodong di Pemkab Fakfak

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com |  Skandal besar membayangi Pemerintah Kabupaten Fakfak usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap ketidakberesan fatal dalam pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2023.

Dari total realisasi BTT senilai Rp14,07 miliar, lebih dari Rp5,01 miliar dana bantuan sosial diduga hilang tanpa pertanggungjawaban yang sah, menimbulkan kecurigaan publik terhadap praktik penyimpangan anggaran secara sistematis.

Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemkab Fakfak Tahun 2023 Nomor: 38.B/LHP/XIX.MAN/08/2024, yang dirilis BPK pada 29 Agustus 2024. Laporan tersebut menjadi sinyal keras bagi aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.

BPK mencatat bahwa dari 1.315 penerima bantuan sosial tidak terencana, sebanyak 582 penerima tidak pernah mengembalikan laporan pertanggungjawaban, bahkan ada yang tidak dapat dihubungi.

Fakta ini membuka dugaan bahwa sebagian penerima bisa saja fiktif atau sengaja dilindungi oleh oknum dalam lingkaran kekuasaan.

Lebih mengkhawatirkan, ditemukan pula indikasi kuat penyimpangan dan manipulasi data, antara lain:

  • Rp141,89 juta tanpa bukti pengeluaran, dari 14 penerima yang tidak mampu menunjukkan kuitansi atau dokumen pendukung.
  • Rp13 juta disalurkan tidak sesuai dengan dokumen Rencana Kebutuhan Belanja (RKB), mengindikasikan adanya rekayasa administratif.
  • Rp12 juta dicairkan atas nama warga yang mengaku tak pernah menerima bantuan, membuka kemungkinan adanya penggunaan identitas orang lain demi pencairan dana fiktif.
  • Kuitansi pengobatan tak sah dan tidak valid digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban — sebuah praktik yang sangat mencurigakan dan mencederai integritas tata kelola keuangan daerah.

Pemkab Fakfak sendiri sempat menyusun dasar hukum penggunaan BTT melalui Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021, namun lemahnya pengawasan internal dan tidak berfungsinya mekanisme kontrol menjadi celah bagi penyalahgunaan kekuasaan.

Lonjakan realisasi BTT dari Rp11,7 miliar (2022) ke Rp14,07 miliar (2023) — naik 20,16% — kini menjadi sorotan tajam. Ironisnya, realisasi terbesar berasal dari Bagian Kesra Setda yang mengalokasikan:

  • Rp8,13 miliar untuk pengobatan dan rujukan pasien ke luar daerah
  • Rp700 juta untuk pemulangan jenazah
  • Rp2,38 miliar untuk transportasi kegiatan luar daerah
  • Rp5,6 juta untuk bantuan studi mahasiswa

Namun semua ini kini dibayangi pertanyaan besar: berapa persen dari anggaran itu benar-benar sampai ke tangan yang berhak?

BPK secara tegas menilai bahwa Pemkab Fakfak telah melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi, serta membuka potensi pelanggaran hukum serius.

Situasi ini harus segera direspons dengan audit investigatif lanjutan, pemanggilan seluruh pihak terkait, serta pembukaan data penerima bantuan ke publik secara transparan.

Jika tidak ditindak secara hukum, kasus ini berpotensi menjadi bom waktu politik dan hukum di Fakfak. BPK telah memberi sinyal — kini giliran aparat penegak hukum menindaklanjuti dan membongkar siapa dalang di balik lenyapnya dana miliaran rupiah uang rakyat.

Writter : Red | Editor : Red

Komentar