Lewerissa, Perlu Ada Kebutuhan Mitan Di Provinsi Maluku Untuk Disampaikan Ke BPH Di Jakarta

Ambon, Daerah, Maluku, NEWS151 views

Ambon, Kabarsulsel-Indonesia.com | Terkait dengan kelangkaan BBM khususnya Minyak Tanah (Mitan) yang terjadi di Maluku khususnya kota Ambon saat ini, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, John.J. Lewerissa yang ditemui wartawan di Gedung Rakyat Karang Panjang Ambon, Kamis 6/6/2024 menyampaikan bahwa,

Berbagai hal yang dilakukan pihak penyalur Minyak Tanah di Maluku yang sangat menyengsarakan rakyat dengan sistim penumpukan minyak Tanan (Mitan), dan dari tahun ke tahun penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) semakin meningkat karena itu perlu ada data riil penggunaan BBM secara terperinci.

Menurut Lewerissa Perlu ada data kebutuhan Mitan di Provinsi Maluku untuk disampaikan kepada Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Jakarta dalam Tahun ini, karena kalau tidak BPH Migas akan memakai data lama untuk menyediakan stok Mitan ke Maluku.

Kelangkaan BBM biasanya terjadi akibat dari dua hal pertama, akibat penumpukan oleh orang tidak bertanggungjawab dan yang kedua adalah data pemakaian melebihi usulan jatah BBM tahun kemarin.
Jadi kewajiban pemerintah adalah mendata seluruh masyarakat yang menggunakan BBM dari semua Kabupaten/Kota, pertahun berapa yang dikonsumsi sehingga Pemerintah Provinsi dapat melaporkan ke BPH Migas di Jakarta sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap penyediaan bahan bakan minyak penduduk dan masyarakat, jelas Lewerissa.

Dikatakan Lewerissa, pertamina adalah lembaga penyalur, jadi kelangkaan BBM tidak boleh salahkan pihak Pertamina, yang disalahkan adalah Pemerintah Daerah. Berkali-kali dewan telah menyampaikan kepada Pemerintah Daerah tetapi masih sama seperti begini.

Bukan hanya Pemerintah Provinsi tapi seluruh Kabupaten/Kota dan 11 Kabupaten/Kota boleh memasukan data-data yang berkaitan dengan pemakaian bahan bakar minyak khusunya minyak Tanan,” Ujar Lewerissa.

Menurut Lewerissa, jika ada ditemukan distributor yang menimbun BBM maka saya akan panggil Pertamina untuk ditindak tegas sebab itu adalah pelanggaran.

Dikatakan Lewerissa, Bila terjadi pengambilan BBM di SPBU dengan menggunakan Jerigen atau dengan cara tidak pantas perlu ditindak, mengingat sangat menyalahi aturan dan hal tersebut ke bisa dilaporkan ke pihak aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara hukum, pungkas Lewerissa.

Komentar