Legalitas Kelompok Tani Hutan Jilenge, Penyadap Getah Pinus di Desa Sering Soppeng Sudah Sah

Uncategorized495 views

KSI Soppeng- Masyarakat petani penyedap getah pinus yang ada di Desa Sering Kecamatan Donri-Donri Kab. Soppeng akhirnya legah, karena kelompok taninya sudah mendapatkan isin dari PTSP Propinsi Sulawesi Selatan.

Salah satu pengurus Kelompok Tani Hutan Jilenge Samsu saat dikonfirmasi membenarkan bahwa, IPHHKB sudah keluar per tanggal 19  Oktober 2020, alhamdulillah legilitas untuk penyedapan getah pinus sudah sah.

Samsu juga menambahkan bahwa, sebelum kita bekerja kemarin kami diberikan sosialisasi terkait pengelolaan getah pinus oleh kepala KPH Wilayah Walenae, setelah itu kami laksanakan pertemuan anggota kelompok dan masyarakat yang ada disekitar kawasan itu untuk mendata siapa siapa masyarakat Desa Sering yang ingin bekerja sebagai penyedap getah pinus, “tambah Samsu.

Terpisah Ketua Gerakan LSM Bersatu Soppeng (Gembos) Gazali Makkaraka mangatakan kami apresasi pemerintah karena sudah mengeluarkan isin kepada kelompok Tani hutan terkait dengan IPHHKB sehingga masyarakat yang ada disekitar kawasan sudah sah untuk mengelola gatah pinus secara baik. (13/12).

Kita selaku lembaga Sosial kemasyarakat  harus bersama sama untuk mendampingi masyarakat, bagaimana agar masyarakat yang ada disekitar kawasan itu sejahtera serta hutannya juga lestari, artinya hutan lestari masyarakat sejahtera.

Lanjut Kata Gazali, kami akan mendampingi pihak petani getah pinus di Desa Sering untuk kemajuan masyarakat disana, pungkasnya.

Laporan: Suriani/Sul

Komentar