LAPPAN dan ROCMHI Rayakan 16 HAKTP Bersama Jaringan Perempuan Komunitas, Sekolah dan Universitas Untuk Membangun Ruang Aman secara online dan Offline.

Ambon,Kabarsulsel-lndonesia.com. Lapan dan ROCMHI merayakan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Perayaan yang dilaksanakan pada 25 November 2025, adalah hari international penghapusan kekerasan terhadap perempuan dimana LAPPAN Maluku dan ROCMHI Fakultas Psikologi UI merayakan dengan kegiatan webinar dukungan psikologi awal dalam upaya mewujudkan ruang aman untuk semua.

Kegiatan melibatkan publik agar dapat memperkuat diri, memahami masalah-masalah psikologis dan apa yang dapat dilakukan bila mengahadapi setiap masalah.

Webinar menghadirkan narasumber dari RoCMHI (kelompok riset Kesehatan mental berbasis komunitas) dan dosen pengajar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia Fitri Fausiah,S.Psi,M.Psi.,Psikolog.

LAPPAN dan jaringan komunitas bergabung dengan Gerak Bersama Perempuan Maluku, dalam aksi kampanye 16 hari anti kekerasan sebagai kampanye kolektif dalam memberikan edukasi publik dan mendorong layanan yang terpadu, terintegrasi dan komprehensif bagi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan berbasis gender di Maluku.

Dengan melihat angka kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat di Maluku, dimana data LAPPAN sampai bulan Nopetmber 2025 sekitar: 70 KDRT (fisik dan penelantaran ekonomi) dan kekerasan seksual berjumlah 35 kasus. Rata-rata korban membutuhkan layanan psikologis, namun keterbatasan sumber daya di Maluku, sehingga dalam memperkuat kapasitas pendamping dan korban dilakukan webinar ini guna membangun pemahaman dan memperkenalkan teknik-teknis dukungan awal bagi pendamping.

Beberapa korban kekerasan berbasis gender online menuturkan ingin membunuh diri. Kondisi ini memperburuk kondisi korban bila tidak memiliki aksesoris terhadap lembaga pengada layanan. Tantangan dalam penangana kasus kekerasan terhadap perempuan berbasis gender di Maluku, kondisi geografis provinsi Maluku yang mana akses, informasi dan layanan publik sangat tidak merata antara pulau yang satu dengan pulau lainnya.

Beberapa korban kekerasan seksual enggan melaporkan kasusnya karena kemiskinan dan tidak memiliki biaya. Pemerintah Provinsi Maluku harusnya mendorong ketersediaan layanan integrasi dan terpadu sampai di tingkat negeri atau desa agar dapat menjangkau masyarakat pesisir, pegunungan dan pulau-pulau.

Dalam penaganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku di harapkan pemerintah daerah mulai dari porvinsi sampai kabupaten/kota berkomitmen dalam pemenuhan HAM perempuan dan anak sebagai korban. Pemerintah Provinsi sampai kabupaten/Kota dapat membentuk UPTD, sehigga dapat menyediakan layanan terpadu, komprehensif dengan melibatkan semua pihak sampai tingkat desa/negeri agar memudahkan akses bagi perempuan dan anak korban.

Sejak di sahkannya undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (TPPKS nomor 12 Tahun 2022) sejauh ini implementasinya belum dilakukan dalam memberikan pemenuhan hak korban. Pasal pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) diatur dalam Pasal 78 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menjadi dasar hukum untuk Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024. Pasal ini mewajibkan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) untuk membentuk UPTD PPA sebagai satuan kerja yang menangani pelayanan terpadu bagi korban kekerasan seksual.

Semua desa atau negeri di dorong menjadi desa/negeri ramah perempuan dan peduli anak, di harapkan membentuk relawan atau kader Sahabat Perempuan dan Peduli Anak sebagai langkah mitigasi kekerasan terhadap perempuan dan anak baik kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan seksual.

Adapun kegiatan yang akan di laksanakan selama 16 HAKTP mulai dari tanggal 25 November sampai 10 Desember 2025 di Ambon dan Maluku Tengah adalah sebagai berikut:

-25 Nopember 2025, Perayaan Hari Anti Kekerasan International melalui Webinar

-Sosialisasi pencegahan Cyber Bullying di beberapa sekolah di Kota Ambon dan Salahutu (SMP Neg 27 Tial Salahutu, MA Nurul Ikhlas Ambon,

-Sosialisasi Literasi Digital di Stikes Maluku Husada

-Sosialisasi KDRT di Negeri Latuhalat, Negeri Seilale Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon dan Negeri Tulehu Salahutu Maluku Tengah

-Sosialisasi desa/negeri ramah perempuan dan peduli anak di Maluku Tengah sebagai langkah mitigasi

(MN)

Komentar