Laporan Kasus Dugaan Pernikahan Paksa Anak Dibawah Umur Tak Kunjung Ditangani

KabarSulSelIndonesia.com – Lampung

Tindak lanjut atas Laporan dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur di Polsek Banjar Agung kini penangananya di pertanyakan, Pasalnya, NR Ibu korban M telah membuat laporan atas perkara tersebut ke Polsek Banjar Agung, Tulang Bawang Lampung guna menuntut keadilan atas kejadian yang menimpa anaknya, Rabu (16/02).

 

Saat di mintai keterangan beberapa waktu lalu oleh awak media, ibu korban NR Menjelaskan,

 

“Saya dan anak saya sempat tinggal di rumah saudara H.DR untuk membantu mengerjakan segala pekerjaan rumah tangga, lalu setelah nya H.DR memberikan janji untuk mengurusi dan menyekolahkan anak saya hingga cita-citanya menjadi Dokter tercapai, namun dengan alasan untuk mengikat kekeluargaan H.DR malah menikahi putri saya secara siri, hingga pada suatu malam H.DR masuk ke kamar tidur kami dan membawa paksa anak saya pergi ke kamar lainnya, setelah itu anak saya bercerita sambil menangis jika ia telah di setubuhi H.DR dan kejadian demikian bukan hanya sekali saja,” kata NR.

 

“Oleh sebab itu, demi menuntut keadilan, saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjar Agung Tulang Bawang Pada tanggal 13 Januari 2022, semua barang bukti sudah di serahkan kepada pihak kepolisian, namun hingga saat ini STPL (Surat Tanda Penerima Laporan) atas laporan itu hingga sekarang tidak ada di serahkan kepada kami, bahkan penanganan kasus ini terkesan jalan di tempat, dengan begitu saya menjadi bertambah sedih mas, apakah karna laporan orang kecil makanya tidak di tanggapi,” ucap NR seraya berkaca-kaca.

 

“Waktu melaporkan perkara ini mas, saya dan anak saya bahkan kami sampai menginap di Polsek banjar agung untuk penuhi proses pelaporan, Bahkan waktu itu, kami juga langsung di dampingi salah satu Polwan-untuk melakukan visum di Rumah Sakit Mutiara Bunda guna kelengkapan pembuktian atas laporan saya mas,” imbuhnya.

 

Atas kejadian yang menimpa anaknya ini, NR memohon kepada Komisi Perlindunagan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Anak dibawah umur (LPA) agar dapat menindak lanjuti kasus pencabulan.

 

“Saya sangat berharap kasus ini supaya di ungkap sehingga pelaku bisa menjalani hukuman sesuai dengan perbuatan yang telah dia lakukan kepada anak saya yang saat ini masih berusia 14 tahun dan mengalami trauma,” harapnya.

 

Kemudia awak media mencoba menghubungi Kapolsek Banjar Agung melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Banjar Agung mengatakan akan mengecek terlebih dahulu tentang perkembangan kasus tersebut kepada Anggota yang menangani.

 

“Nanti kita cek dulu ya mas ke anggota atas laporannya dan perkebangnnya, nanti di kabarin ya mas,” kata Kapolsek.

(MAT Amin)

Komentar