Laporan BPK Tahun 2023 : Kebobrokan Penyusunan APBD Kabupaten Fakfak Terungkap

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2023 kembali menyoroti kelemahan serius dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Fakfak. Pemeriksaan atas laporan keuangan Kabupaten Fakfak tahun 2022 menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan, menegaskan adanya kelalaian dan inefisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran (TA) 2022 tidak sesuai ketentuan. APBD 2022 ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 dan mengalami perubahan melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022. Meskipun telah dialokasikan dana sebesar Rp. 1.199.850.226.577,00 pada APBD awal dan meningkat menjadi Rp. 1.318.227.827.051,00 pada APBD-P, serta alokasi belanja yang juga mengalami kenaikan signifikan, namun penetapan APBD tersebut terlambat hingga 82 hari, melanggar batas waktu yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021.

Penetapan APBD yang seharusnya dilakukan paling lambat akhir Desember, baru disahkan pada 23 Maret 2022. Hal ini menunjukkan kelalaian yang serius dan berdampak pada pelaksanaan anggaran serta pelayanan publik. Keterlambatan ini dimulai dari tahapan awal penyampaian rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan prioritas serta plafon anggaran sementara (PPAS) oleh Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada Kepala Daerah yang terlambat hingga 146 hari. Lebih parah lagi, proses penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD serta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD mengalami keterlambatan hingga 195 hari.

BPK dalam laporannya menegaskan bahwa substansi permasalahan yang sama juga ditemukan dalam penyusunan APBD tahun sebelumnya, menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Fakfak gagal menindaklanjuti temuan dan rekomendasi yang diberikan. Selain itu, laporan BPK juga mengungkapkan kendala teknis dalam penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), seperti belum termuatnya seluruh data standar harga dan adanya program serta kegiatan yang belum diakomodir dalam aplikasi tersebut. Ini menunjukkan bahwa tidak hanya proses administratif yang lemah, tetapi juga infrastruktur teknologi yang tidak mendukung.

Dalam Laporan tersebut pula termuat Hasil wawancara dengan sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Bidang Anggaran BPKAD dan anggota TAPD, mengungkapkan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh penginputan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang terlambat serta kendala dalam penggunaan aplikasi SIPD. Fakta bahwa kendala teknis ini masih menjadi alasan keterlambatan menunjukkan kurangnya perencanaan dan pengawasan yang memadai.

Lebih lanjut, situasi yang sama terjadi pada penyusunan APBD TA 2023 yang baru ditetapkan pada 21 Maret 2023, terlambat selama 80 hari. Hal ini mempertegas pola kelalaian yang berulang setiap tahunnya tanpa adanya perbaikan signifikan dari pemerintah daerah.

Laporan BPK ini harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Fakfak dan Pemerintah Pusat. Langkah tegas dan cepat perlu diambil untuk memperbaiki sistem penganggaran yang ada, menghindari pemborosan dana publik, dan memastikan bahwa anggaran digunakan secara efektif untuk kesejahteraan masyarakat. Kegagalan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK tidak hanya merugikan pemerintah daerah sendiri, tetapi juga mengurangi kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.

Komentar