Lantaran Mencukupi Kebutuhan Hidup, Pemuda Ini Curi isi Kotak Amal Masjid

Daerah244 views

KSI. Yogyakarta,- Tidak disalahkan jika seseorang malakukan usaha dalam mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, namun, yang disayangkan jika ternyata upaya yang dilakukan dapat merugikan orang lain.

Hal tersebut didapati dari seorang pemuda berinisial MF (26) asal Banjararum, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta.

Demi mencukupi kebutuhan hidupnya dirinya sampai nekat mencuri kotak amal di sebuah Masjid.

Hal ini diungkapkan Polsek Umbulharjo saat menggelar konferensi pers di Polsek Umbulharjo, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, Kompol Ahmad Setyo B SH. Kamis 9 September 2021.

Awalnya, seorang warga berinisial W (55), pada hari Rabu (25/8/2021) sekira pukul 13.40 Wib melaporkan atas hilangnya isi dari sebuah kotak amal di Masjid Al-Ikhlas Sorosutan UH 6/822 Rt.

“Pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021 sekitar pukul 13.40 wib di Masjid Al-Ikhlas
Sorosutan UH 6/822 Rt 12, Rw 04, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta saksi Widodo, melihat kotak infaq telah terbuka gemboknya kemudian saksi melaporkan ke takmir Masjid, selanjutnya bersama-sama melihat rekaman di CCTV yang ada di dalam Masjid,” ungkap Ahmad.

Pada saat melihat cctv, lanjut Ahamd, yang terlihat bahwa kotak infaq telah di buka dan diambil uangnya oleh orang yang tidak dikenal. Dengan adanya kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 29 Agustus 2021 jam 16.50 Wib melaporkan ke Polsek Umbulharjo.

“Selanjutnya unit reskrim melakukan penyelidikan sehingga dapat mengungkap pelakunya, Modus pelaku melakukan pencurian yaitu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi media ini, Kasubag Humas Polresta yogyakarta, Akp Timbul menambahkan, dari hasil penyidikan diketahui pelaku sudah 2 (dua) kali melakukan aksi pencurian tersebut.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, 1 (satu) buah helm standart warna hitam, 1 (satu) buah tas ransel warna coklat, 1 (satu) buah jaket kain bermotif garis warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol AB 6518 RL beserta kunci kontak,

Juga didapat 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kontrakan sebanyak Rp. 850.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) buah Magic Com merk Miyako, 1 (satu) buah Setrika merk Miyako dan 1 (satu) buah Pisau merk Bolde.

Atas perbuatan tindak pidana pencurian ini pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara. (Red)

Komentar