Langgar Program Bupati, Sekolah di Fakfak Diduga Pungut Biaya Seragam Jutaan Rupiah: Ancaman Sanksi Menanti

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Program prioritas Pendidikan Gratis dan Seragam Sekolah Gratis yang digulirkan oleh Bupati Fakfak Samaun Dahlan, S.Sos., M.Si., pada 16 Mei lalu, seharusnya menjadi oase bagi masyarakat, khususnya mereka yang secara ekonomi tidak mampu.

Namun kenyataan di lapangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius oleh sejumlah sekolah, baik negeri maupun swasta.

Di tengah gencarnya sosialisasi program unggulan daerah ini, justru muncul keluhan dari para orang tua siswa yang dipaksa membayar biaya seragam sekolah hingga jutaan rupiah.

Kondisi ini jelas bertentangan dengan semangat program dan dapat dikategorikan sebagai praktik pungutan liar (pungli).

“Katanya seragam gratis, tapi sekolah tetap suruh bayar. Total mencapai satu juta lebih. Kalau tidak bayar, anak saya tidak boleh ikut Masa Orientasi Siswa. Ini bukan membantu, tapi membebani kami,” ujar Ali, salah satu orang tua siswa, dengan nada kecewa.

Melanggar Instruksi Kepala Daerah dan Regulasi Nasional

Diketahui, Pemkab Fakfak telah menetapkan program pendidikan gratis ini sebagai kebijakan resmi daerah berdasarkan visi pembangunan sumber daya manusia Fakfak. Kebijakan tersebut didukung oleh:

  • Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 10 ayat (1) yang secara tegas melarang pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya, terutama pada satuan pendidikan yang telah dibiayai pemerintah.
  • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 11 ayat (1), yang mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan layanan pendidikan dasar secara gratis dan merata.
  • Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, jika terbukti ada unsur pemaksaan pembayaran dengan ancaman administratif terhadap siswa (misalnya tidak diizinkan mengikuti kegiatan sekolah jika tidak membayar), maka bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

APH dan Dinas Pendidikan Harus Turun Tangan

Kondisi ini sudah semestinya menjadi atensi serius bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Fakfak dan Aparat Penegak Hukum (Polres Fakfak dan Kejari Fakfak).

Dugaan adanya pungutan liar di satuan pendidikan bisa ditindaklanjuti melalui Satgas Saber Pungli, sesuai dengan dasar hukum:

  • Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.

Jika terbukti ada unsur pelanggaran administratif dan pidana, sekolah terkait dapat dikenai sanksi tegas, mulai dari peringatan keras, pencabutan bantuan operasional, hingga proses hukum bagi pihak yang bertanggung jawab.

Desakan Transparansi dan Pengawasan

Masyarakat mendesak agar Pemkab Fakfak membuka kanal pengaduan resmi dan menerjunkan tim pengawas independen untuk memverifikasi sekolah-sekolah yang tidak menjalankan program ini sebagaimana mestinya.

Karena membiarkan pelanggaran seperti ini sama saja mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah, dan yang paling dirugikan adalah anak-anak bangsa yang mestinya mendapatkan hak pendidikannya tanpa hambatan biaya.

Komentar