Lakukan Persetubuhan Dan Eksploitasi Anak di Bawah Umur, 1 Orang warga Aru Berhasil di Tangkap

Dobo (Kepulauan aru), Kabarsulsel-Indonesia.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Aru berhasil mengamankan 1orang tersangka berinisial AM warga kota Dobo ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku.

AM di tangkap atas kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan serta Eksploitasi seksual terhadap salah satu anak di bawah umur berinisial VM (14).

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, S.I.K., M.H melalui Kasubsipenmas, Bripka Yubilino Sahertian, S.H yang di konfirmasi sejumlah wartawan Selasa (11/06/2024) diruang kerjaanya membenarkan hal tersebut.

“Iya benar berdasarkan laporan dari orang tua korban dengan Nomor laporan polisi LP/GAR/B/106/VI/2024/SPKT.Reskrim Polres Kepulauan Aru/Polda Maluku Tanggal 01 Juni 2024, perihal dugaan adanya tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak dan atau Eksploitasi seksual dengan tersangka inisial AM, maka penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pada tanggal 10 Juni 2024 sebanyak 3 (tiga) orang saksi diantaranya 1 (satu) Orang korban inisial (VM) , 1 (satu) orang Pelapor atas nama inisial RM ( Orang tua korban ) dan 1 (satu) orang terlapor inisial AM” Ungkap Sahertian.

Sahertian menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan para saksi, menurut pengakuan tersangka perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap VM itu, sudah dilakukan sebanyak 12 kali sejak tahun 2019 sampai 2023, sehingga menyebabkan korban VM yang berusia 14 tahun itu mengalami hamil sekitar 6 Bulan kandungan.

Atas perbuatan bejadnya tersangka AM disangkakan dengan pasal Tindak Pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan Ayat (2), dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E dan Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU NO 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00,-.

Sedangkan Eksploitasi seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual. (dengan ancaman pidana paling paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00,-).

Tersangka AM kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Aru selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 hingga 29 Juni 2024, selanjutnya akan di proses tahap 1 dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru guna proses hukum selanjutnya. (**)

Komentar