LAKI Ketapang Desak Evaluasi Kejari: Dugaan Korupsi Rp 275 Juta di Kuala Tolak Mandek, Penanganan Dianggap Cacat Komitmen

Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com |  Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang menyoroti lemahnya penanganan dugaan korupsi Dana Desa di wilayah Kabupaten Ketapang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.

Sikap ambivalen dan minimnya progres dalam menindaklanjuti laporan masyarakat menjadi sorotan tajam publik.

Dalam pernyataan yang disampaikan kepada media pada Rabu, 17 April 2025, perwakilan masyarakat Desa Satoang, Muhamad Jimi, bersama pengurus LAKI Ketapang menyatakan kekecewaannya terhadap dua pemberitaan yang mencerminkan kontradiksi sikap Kejari Ketapang dalam menangani kasus dugaan korupsi.

Pertama, pernyataan kontroversial dari seorang oknum Kejari Ketapang berinisial “Si Panter” dalam pemberitaan Kalbar Sulsel Indonesia.com tanggal 14 April 2025, menyebutkan bahwa kerugian negara sebesar Rp 15 juta dalam kasus penyaluran BLT Desa Kuala Tolak dianggap kecil dan tidak prioritas.

LAKI menilai pandangan ini tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat kecil, tetapi juga menunjukkan sikap yang meremehkan bentuk pelanggaran hukum, apalagi dalam konteks desa terpencil yang sangat bergantung pada dana bantuan tersebut.

Kedua, klarifikasi Kejari Ketapang dalam Borneo Tribun pada 16 April 2025 justru menimbulkan tanda tanya besar. Dalam klarifikasi tersebut, Kejari menyatakan telah menangani laporan dugaan korupsi dana desa. Namun, fakta di lapangan membuktikan sebaliknya.

Laporan resmi dari LAKI tertanggal 16 Desember 2024 terkait dugaan penyimpangan Dana Desa SILPA Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 275 juta di Desa Kuala Tolak, Kecamatan MHU, hingga kini tidak menunjukkan perkembangan konkret maupun transparansi hukum.

Ironisnya, perusahaan pemilik dana yang menjadi pelapor turut mengonfirmasi bahwa pengembalian dana belum dilakukan, meskipun telah diminta secara resmi.

Hal ini menunjukkan bahwa pernyataan Kejari tidak sejalan dengan realita, dan justru memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap praktik korupsi di desa.

“Alih-alih menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan korupsi, yang muncul justru sikap meremehkan kerugian negara dan tidak adanya progres dalam kasus yang nilainya jauh lebih besar,” tegas Jumadi, Ketua DPC LAKI Kabupaten Ketapang.

Atas dasar itu, LAKI Ketapang menuntut tiga hal utama:

  1. Evaluasi Internal Kejari Ketapang oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, terutama dalam penanganan kasus Desa Kuala Tolak dan Desa Laman Satong.
  2. Transparansi dan Kepastian Proses Hukum atas dugaan penggelapan dana SILPA Tahun 2023 di Desa Kuala Tolak.
  3. Penindakan Tegas terhadap Oknum Kejari yang meremehkan nilai kerugian negara, karena sikap demikian mencerminkan buruknya sensitivitas terhadap penderitaan masyarakat desa.

“Korupsi bukan sekadar soal besar kecilnya nilai, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat dan konstitusi. Satu rupiah yang diselewengkan di desa terpencil bisa berarti hilangnya harapan hidup banyak orang,” tutup Jumadi dengan nada tegas.

Writter : Ag. Tami | Editor : Red

Komentar