Tanimbar, Kabarsulselindonesia.com |
Telur Ikan Terbang Jadi Komoditas Ilegal yang Menggiurkan
Lahan subur telur ikan terbang di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kini diduga menjadi ATM berjalan bagi pengusaha dan nelayan ilegal. Ironisnya, Dinas Teknis Perikanan dan Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kepulauan Tanimbar seakan tak berdaya meski kejahatan ini terjadi tepat di depan mata mereka.
Investigasi Wartawan Mengungkap Praktik Ilegal
Sejumlah wartawan Kabupaten Kepulauan Tanimbar melakukan investigasi pada Senin, 1 Juli 2024, dan menemukan bahwa banyak pengusaha telur ikan terbang di kota Saumlaki belum memiliki izin dari Kementerian Perikanan maupun pemerintah daerah setempat. Investigasi dimulai dari Warung Makan Barista dan berlanjut ke berbagai lokasi pengusaha telur ikan terbang, termasuk pengeringan Komplex Tanimbar Raya dan Pasar Omele.
Pengusaha Mengakui Tanpa Izin, Pembayaran Pajak Jadi Dalih
Dalam wawancara, beberapa pengusaha mengakui tidak memiliki izin tetapi membayar pajak kepada dinas perikanan. Salah satu pengusaha, Nasrem, bahkan menyebutkan adanya pembayaran atensi yang tidak dijelaskan secara rinci kepada siapa diberikan.
Kesulitan Mengurus Izin, Pemerintah Didesak Bertindak
Rahmat, pengusaha di Pasar Omele, mengungkapkan bahwa proses pengurusan izin sangat sulit dan memberatkan berdasarkan Permen KKP Nomor 36 tahun 2023. Rahmat berharap pemerintah pusat dan daerah memberikan kemudahan dalam pengurusan izin bagi pengusaha ikan dan nelayan telur ikan terbang di daerah kepulauan.
Kekecewaan Masyarakat dan Ketidakberdayaan Aparat
Nikolas Besitimur, pemuda asal Sera, menyatakan kekecewaannya terhadap pihak kepolisian yang belum menindaklanjuti laporan terhadap pengusaha telur ikan terbang ilegal. Nikolas khawatir pengambilan telur ikan yang tidak prosedural dan ilegal akan merugikan masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, khususnya masyarakat Sera Blawat.
Seruan untuk Tindakan Tegas
Investigasi wartawan berakhir dengan penahanan salah satu pengusaha oleh pihak Polres Kepulauan Tanimbar. Pemerintah daerah dan pihak kepolisian diminta segera mengambil langkah tegas terhadap pengusaha dan oknum ASN serta anggota yang telah mengambil keuntungan dari bisnis ilegal ini, sekaligus menutup permanen kegiatan pencarian telur ikan terbang yang merugikan negara dan masyarakat.
Komentar