Tanimbar, Kabarsulsel-Indonesia.com; Sangat miris sekali, jika sekelas mantan kepala daerah, dengan berlatar belakang pendidikan master hukum, terus saja menebar kebohongan. Apalagi kebohongan tersebut dilakukan di ruang persidangan dan dihadapan Majelis Hakim.
Lagi-lagi, Petrus Fatlolon, mantan bupati satu periode, ketahuan belang tebaran kebohongan. Dalam klarifikasinya pada salah satu media dan ter-publish Minggu (17/12/2023), dengan tingkat kepedean melebihi langit ke-7, seorang Petrus Fatlolon menyebutkan bahwa tidak ada satupun terdakwa atau saksi yang mengaku dirinya yang selalu mengklaim diri sebagai pemegang surga itu, mengaku bahwa seorang Petrus menerima aliran dana tersebut pada kasus dugaan Tipikor SPPD fiktif yang kini telah menjerat 6 pejabat ASN BPKAD.
Padahal, jelas-jelas dalam fakta persidangan, kuasa Hukum Antony Hatane, dari 5 terdakwa, minus si Yonas Batlayeri, mengungkapkan kalau kliennya Kristina Sermatang (Bendahara BPKAD), secara jelas menyebutkan bahwa ada aliran dana ratusan juta yang mengalir ke Petrus Fatlolon eks bupati. Dan uang tersebut merupakan dana SPPD tahun 2020 senilai Rp9 milyar.
“Mantan bupati, ada dalam BAP ibu Kristina Sermatang bahwa ada jumlah uang yang diberikan kepada Bapa, mulai dari Rp. 50 juta, Rp. 30 juta, Rp. 20 juta, Rp. 100 juta dan Rp. 15 juta,” beber Hatane.
Mendapat pertanyaan tersebut, seperti biasa, Petrus lagi-lagi menyangkalnya, bahkan kembali beralibi bahwa dirinya tidak pernah berhubungan dengan Bendahara Kristina.
Kebohongan seorang Petrus terlihat nyata, ketika tanpa beban apapun, dirinya mengklarifikasi tuk tampil sempurna di media dengan menyatakan penyangkalannya terhadap fakta persidangan yang dirinya hadiri sebagai saksi bahwa ‘tidak ada satupun terdakwa atau saksi yang mengaku Fatlolon menerima dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di BPKAD KKT’.
Cari Muka
Demi membelah Sang Big Bos, Petrus Fatlolon, Yonas Batlayeri tanpa mempedulikan diri maupun ke-5 bawahannya yang sementara berhadapan dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, lantaran bakal dijerat dengan UU Covid-19, karena terbukti melakukan korupsi di era Pendemi covid-19. Yonas khukuh membelah Sang Bos, dengan mengklaim bahwa ratusan juta yang dibeberkan mantan Bendahara-nya itu, hanya dinikmati oleh si Yonas semata dan tidak meneruskan permintaan duit ratusan juta itu kepada Petrus Fatlolon, seperti yang tertuang dalam hasil Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
“Tidak benar Petrus Fatlolon menerima dana SPPD fiktif. Saya tidak teruskan dana itu ke Bupati, tapi saya gunakan dana itu untuk kepentingan pribadi,” ujar Yonas di persidangan tanpa mempedulikan perasaan hancur dari mantan Bendahara-nya Kristina Sermatang.
Dengan sesumbar juga, si Yonas setali tiga uang dengan Sang Bos, berkata bahwa dirinya akan mengganti ratusan juta tersebut. Padahal, untuk penggantian kerugian uang negara saja, si Yonas tak mampu mengembalikannya. Alhasil, tim penyidik kejaksaan negeri setempat harus mengambil langkah tegas dengan menyita harta kekayaan si Yonas, itupun belum seberapa dibandingkan dengan kerugian Rp. 6,6 milyar.
Komentar