Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pembakar Calon Mushola di Ohoi Hako

Gerak cepat Polres Maluku Tenggara mengungkap motif pelaku yang tersulut emosi karena pembangunan tempat ibadah jelang Ramadhan.

Langgur, Kabarsulsel-Indonesia.com | Langit Ohoi Hako, Kei Besar Selatan, belum benar-benar reda dari asap kebakaran ketika aparat kepolisian bergerak cepat. Kurang dari 24 jam setelah api melalap bagian belakang bangunan yang sedianya akan difungsikan sebagai mushola sementara, pelaku pembakaran berhasil diringkus.

Kepolisian Resor Polres Maluku Tenggara mengumumkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers, Jumat, 20 Februari 2026, pukul 10.00 WIT. Kapolres Rian Suhendi didampingi Kasat Reskrim Barry Talabessy menjelaskan, terduga pelaku berinisial S.R. alias Soleh diamankan setelah melalui penyelidikan intensif tim gabungan Satreskrim dan Polsek Kei Besar Selatan.

“Dalam waktu kurang dari satu hari, identitas pelaku berhasil kami kantongi dan yang bersangkutan langsung diamankan,” ujar Rian.

Tersulut Emosi

Peristiwa itu bermula dari penolakan pelaku terhadap pembangunan mushola sementara yang akan digunakan warga selama bulan Ramadhan. Bangunan tersebut berdiri di Ohoi Hako, sebuah desa di Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara.

Menurut penyidik, pelaku beberapa kali menegur warga agar pembangunan dihentikan. Namun, warga tetap melanjutkan pekerjaan. Rabu, 18 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIT, kemarahan pelaku memuncak.

Ia datang ke lokasi membawa tiga jerigen bahan bakar minyak. Cairan mudah terbakar itu disiramkan ke lantai papan yang telah ditutup karpet. Tak berhenti di situ, pelaku melempar botol berisi bahan bakar yang memicu kobaran api. Si jago merah segera menjalar ke bagian belakang bangunan.

Beruntung, warga sigap memadamkan api sebelum seluruh bangunan rata dengan tanah. Meski demikian, bagian belakang mushola sementara itu hangus terbakar.

Usai beraksi, pelaku melarikan diri. Namun pelariannya tak berlangsung lama.

Jerat Hukum

Tim gabungan bergerak cepat. Siang hari itu juga, 18 Februari 2026, pelaku berhasil diamankan. Setelah pemeriksaan intensif, pada 19 Februari 2026, S.R. resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembakaran yang membahayakan keamanan umum. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres menegaskan, tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi tindakan yang dapat memecah belah atau meresahkan masyarakat,” kata Rian.

Menjaga Bumi Evav

Peristiwa ini menjadi ujian bagi harmoni sosial di Bumi Evav—sebutan bagi Maluku Tenggara yang sarat nilai adat dan kearifan lokal. Kepolisian berharap seluruh elemen masyarakat menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat.

Ramadhan, yang semestinya menjadi bulan penuh kedamaian, nyaris tercoreng oleh amarah sesaat. Namun respons cepat aparat dan solidaritas warga memadamkan api—bukan hanya di bangunan kayu itu, melainkan juga potensi bara konflik yang lebih luas.

Kini, bangunan mushola mungkin masih menyisakan bekas hangus. Tetapi pesan yang ingin ditegaskan aparat jelas: hukum berdiri tegak, dan kedamaian di Maluku Tenggara tak boleh dibakar oleh kepentingan atau emosi siapa pun.

Komentar