Dobo (Kepulauan Aru), Kabarsulsel-Indonesia.com | Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timotius Kaidel-Mohamad Djumpa menyampaikan hasil penetapan pasangan Calon Bupati Kepulauan Aru peroide 2025-2030 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 Tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wakil Walikota.
Hal tersebut di sampaikan Kuasa Hukum Timotius Kaidel -Mohamad Djumpa Yohanis Ngurmetan,SH kepada sejumlah media di Sekertariat Tim Pemenangan Paslon tersebut. Minggu, (22/09/2024).
Menurut Ngurmetan, apa yang di lakukan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru tidak sesuai dengan Peratuarn KPU nomor 8 tahun 2024 Pasal 24 yang mana salah satu bakal Calon Wakil Bupati hingga penetapan Calon tidak atau belum menyerahkan surat pemberhentian atau surat keterangan pemberhentian dari pejabat berwenang.
Dalam Peraturan PKU Pasal 24 tersebut menyampaikan calon yang berstatus sebagai anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada pasal 14 ayat 2 huruf q harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD dan tidak dapat ditarik kembali; dan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Selain itu ayatnya yang kedua menjelaskan bahwa dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana ayat 1 huruf b belum diterbitkan pada saat penetapan pasangan calon, calon menyerahkan; tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan pengajuan pengunduruan diri, dan surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
Berdasarkan Pasal tersebut, Ngurmetan menyampaiakan bahwa apa yang disampaikan sesuai Peratuan KPU tersebut, maka calon Wakil Bupati atas nama H. Saleh Jumaidy belum menyampaikan surat tersebut kepada KPU Kabupaten Kepulauan Aru.
“terakhir yang kita dapatkan bahwa pada saat itu dari pihak eee wakil dari teman juang” itu mereka hanya memiliki surat keterangan dari Bupati sedangkan berdasarkan peraturan KPU itu pejabat yang berwenang yang diatur dalam peraturan pemerintah itu merupakan Gubernur” Ungkap Ngurmetan
Selain surat pengunduran diri tersebut, Ngurmetan juga menyampaikan apa yang di lakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru tidak benar dimana berdasarkan data tersebut sehingga kuasa Hukum pasangan Timotius Kaidel dan Mohamad Djumpa bertemu ketua tidak sepantasnya menyurati Pemerintah Daerah Kepulauan Aru atau Bupati untuk meminta hasil Audit BPK Perwakilan Provinsi Maluku.
Ngurmetan juga menyampaikan bahwa terkait dengan surat tersebut pihaknya bertemu anggota KPU guna menanyakan status surat tersebut, namun ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru Halati Mangar tidak dapat ditemui Kuasa hukum Tim tersebut karena sementara melaksanakan Pleno penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, namun hanya dapat bertemu anggota KPU Kris Ditubun di Ruang Rapat KPU Kabupaten Kepulauan Aru, hingga pukul 04.00 dini hari setelah selesai pleno Ketua KPU keluar dan menuju Mobilnya untuk pulang.
Komentar