Kaltim, Kabarsulsel-Indonesia.com; Kasus beredarnya video syur Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syahruddin M Noor dengan seorang wanita berinisial FA (25) terus menjadi perbincangan. Pasca beredarnya sejumlah berita serta cuitan di media sosial terkait video syur tersebut, Kuasa Hukum Syahruddin M Noor yakni Abdul Rais dan Usman Saleh pun angkat bicara.
Rais mengatakan pihaknya sangat menyayangkan pemberitaan yang telah beredar tidak sesuai apa yang ditangani penyidik. Ia mengatakan banyak penggiringan opini dalam berita yang beredar serta memutarbalikkan fakta terkait video syur itu.
“Beberapa hari terakhir ini gencar beredar pemberitaan di beberapa media online yang menyebarkan informasi seolah-olah Pak Syahruddin selaku oknum Ketua DPRD PPU melakukan pelanggaran hukum namun lepas dari jeratan hukum. Karena itu kami sangat menyayangkan dan mengutuk keras pemberitaan tersebut,” tegasnya dalam rilis yang diterima pada Sabtu malam (21/1/2023).
Menurut Rais, berita tersebut telah dimanuver oleh oknum tidak bertanggungjawab dari akun facebook palsu bernama “Siva Jepang” yang tidak menerima jika keluarganya berinisial FA menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.
“Pasca kehadiran akun fake Siva Jepang, kini giliran media-media online ramai-ramai ikut memberitakan permasalahan yang kini telah bergulir ke ranah hukum dan telah ditangani oleh pihak Bareskrim Polri. Namun disayangkan penyebaran berita yang dilakukan oleh media-media online tersebut tanpa ada klarifikasi (Cover Both Side) kepada pihak dari Bapak Syahrudin maupun kuasa beliau agar terpenuhi pemberitaan yang berimbang sebagai syarat dari produk jurnalistik yang bertanggung jawab,” terangnya.
Rais yang juga selaku Ketua Komando Suku Asli Kalimantan Bersatu (Komdasliber) mengatakan kasus ini sejatinya telah ditangani Bareskrim Polri sejak beberapa bulan yang lalu. Namun saat ini kembali diviralkan dengan cara mengunggahnya di media sosial.
“Seharusnya kita sama-sama percayakan dan serahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada institusi kepolisian sebagai lembaga penegak hukum di negeri ini,” tuturnya didampingi Usman Saleh dari Aliansi Masyarakat Peduli Penajam (AMPP).
Selain itu dalam pemberitaan yang beredar seolah digiring untuk menjadikan Ketua DPRD PPU, Syahruddin M Noor sebagai tersangka. Hal ini menurut Rais sangat mendiskreditkan kliennya dan bertendendsi fitnah serta penggiringan opini.
“Permasalahan hukum yang sebenarnya terjadi karena adanya penyebaran, pendistribusian transmisi elektronik konten pornografi, yang jelas-jelas dibuat dan didesain sedemikian rupa dengan perencanaan secara matang oleh pihak-pihak yang kini telah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ungkapnya.
Rais menduga kasus ini sengaja digiring untuk membunuh karakter dan merusak nama baik kliennya melalui pemberitaan negatif di media online maupun media sosial. Seperti narasi “video syur dengan anak dibawah umur” dan “video syur dengan mahasiswi” ataupun pemberitaan yang menarasikan seolah Syahruddin yang mengajak FA untuk melakukan hubungan intim.
“Semua berita tersebut berita bohong, tidak benar dan hanya isapan jempol belaka, karena FA sendiri diketahui telah berumur 25 tahun, dan ketika ditangkap oleh Penyidik Bareskrim, yang bersangkutan sedang berada di salah satu klub malam di Samarinda Kaltim,” jelasnya
Lantaran hal ini sangat merugikan kliennya karena telah mendapat fitnah serta pencemaran nama baik, Rais dan Usman Saleh selaku Kuasa dari Syahruddin akan melaporkan akun media sosial bodong yang membuat berita tidak benar, negatif dan mencoreng nama baik kliennya ke polisi.
“Saat ini kami sebagai kuasa sudah bekerja melacak dan mengejar akun-akun bodong yang membuat pemberitaaan fitnah, pemutarbalikkan fakta, pemberitaan negatif dan mencoreng nama baik klien kami. Tunggu saja pada waktunya akan kami bongkar semua dan melaporkan balik pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut,” tegasnya.
(Rusdan)
Komentar