Kuasa Hukum MAB : Kami hormati Putusan Hakim Praperadilan, untuk itu segera Penyidik laksanakan Tahap II demi kepastian Hukum sesuai KUHAP

Dobo (Kepulauan Aru), Kabarsulsel-Indonesia.com; Sidang putusan telah selesai dibacakan Yang Mulia Hakim Tunggal pada Senin 16 Oktober 2023 kemarin dengan amar putusan Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon, dengan demikian Perkara akan dilanjutkan ke Tahap Persidangan Pokok Perkara. Ucap Gasandi

Perlu saya sampaikan juga, didalam pertimbangan Hakim pada salinan putusan halaman 70 paragraf pertama Hakim sependapat dengan Kami. Ucapnya

Kemudian pertimbangan hakim halaman 75 paragraf pertama, hakim berpendapat Bukti T33 diperoleh dengan cara yang tidak sah.

Selanjutnya didalam pertimbangan Hakim halaman 76 paragraf kedua, Hakim berpendapat alat bukti keteragan saksi yang diperoleh dari saksi Asmiati Alias Intan pada hari selasa tanggal 20 Juni 2023 pukul 15.00 Wit (Bukti T-33) nyata diperoleh dengan cara yang melawan hukum, begitu pula dengan terhadap cara memperoleh keterangan Saksi dari saksi Muhammad Fitri alias Feron (Bukti T-34) dengan cara yang tidak sah, karena dilakukan tanpa melalui mekanisme surat pemanggilan ke-1 atau surat panggilan ke-2, tetapi dilakukan dengan cara mengamankan/membawa saksi Muhammad Fitri alias Feron dari kamarnya saksi Asmiati alias Intan ke kantor Polres tanpa dilengkapi Surat Perintah membawa oleh karenanya keterangan dari kedua saksi tersebut tidak dapat digunakan sebagai bukti dalam menetapkan Pemohon/Mores Anton Beruat sebagai tersangka dan haruslah dikesampingkan ; tambah Gasandi

Selanjutnya pada pertimbangan Hakim halaman 77 Paragraf 5 : Menimbang, bahwa Penyidik Amrin, S.Sos.,MH bersama-sama dengan penyidik Pembantu Irsan Yusuf yang adalah Penyidik dan Penyidik pembantu pada Polres Kepulauan Aru, yang telah memeriksa ahli di luar wilayah hukumnya in casu Jakarta, tanpa di dampingi oleh Penyidik yang berwenang di wilayah hukum tempat Ahli diperiksa (vide: Bukti T-43 dan keterangan Saksi Irsan Yusuf), dengan demikian Hakim Praperadilan berpendapat alat bukti keterangan ahli tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar penetapan Tersangka Pemohon, sehingga haruslah dikesampingkan;

Kemudian pertimbangan Hakim pada halaman 78 paragraf kedua dan ketiga : Yakni paragaf kedua : Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap alat bukti surat yang Termohon dijadikan dasar dalam menetapkan Tersangka adalah 4(empat) lembar fotokopi surat perjanjian kontrak kerja dengan nomor : 01/MAB/KA/SPKK/I/2023 milik karoke Adiskal (Bukti T-56) dan 5 (lima) lembar fotokopi surat izin usaha (NIB) milik karoke Adiskal (Bukti T-55)

Paragraf ketiga : Menimbang, bahwa setelah Hakim Praperadilan mencermati alat bukti surat tersebut yang ternyata hanya fotokopi saja dan tidak dapat disesuaikan dengan aslinya maka terhadap surat-surat tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar penetapan Tersangka terhadap Pemohon dan haruslah dikesampingkan;

Bahwa oleh karena Berkas perkara tersebut telah lengkap (P21) pada tanggal 2 Oktober 2023 dan berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) tanggal 12 Oktober 2023, maka demi Kepastian Hukum Kami meminta kepada Penyidik untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa untuk selanjutnya dapat disidangkan segera sesuai Hukum Acara. Tegas Gasandi

Kami menghormati Putusan ini, untuk itu Kami akan memperjuangkan Hak Klien Kami pada sidang Pokok mendatang, semoga ALLAH SWT memberikan keadilan yang sebenar-benarnya terhadap Klien Kami MAB. Tutup Gasandi

Komentar