Kuasa Hukum MAB Belum Kantongi BAP, Penyidik Polres Aru Akan di Laporkan ke Mabes Polri

Dobo, (Kepulauan Aru), Kabarsulsel-Indonesia.com; Kuasa Hukum MAB merasa kecewa dengan sikap yang ditunjukan oleh Penyidik Polres Aru, pasalnya selaku penasihat hukum tersangka MAB hingga saat ini dirinya belum juga mengantongi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya.

Hal ini disampaikannya saat ditemui media ketika ketika menyampaikan surat permohonan ke Polres Aru, pada Jumat, (06/10/2023). Dalam keterangannya di jelaskan jika Penyidik tak Berikan Turunan BAP Tersangka Klien Kami tanggal 13 September 2023, Kami akan meminta Kadiv Propam Mabes Polri Periksa Penyidik dan atasannya yang ada di Polres Kepulauan Aru. Ungkapnya.

Selaku Kuasa Hukum dari Tersangka MAB, Kami menghormati proses Hukum yang dilakukan Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Aru, tandas Gasandi.

Namun yang perlu Kami sampaikan bahwa Negara memberikan Ruang kepada Klien Kami sebagai Tersangka untuk mengajukan Gugatan Praperadilan atas Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan terhadap Klien Kami. Ucap Gasandi

Jadi begini, pada hari kamis tanggal 5 Oktober 2023 kemarin Kami telah mengirimkan Surat kepada Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Aru untuk meminta Turunan Berita Acara Pemeriksaan Klien Kami sebagai Tersangka pada tanggal 13 September 2023. Terang Kuasa Hukum

Hal itu Kami mintakan karena merupakan Hak dari Klien Kami yang diatur didalam Pasal 72 KUHAP, sebagaimana penjelasan Pasal 72 : Yang dimaksud dengan “untuk kepentingan pembelaannya” ialah bahwa

mereka wajib menyimpan isi berita acara tersebut untuk diri sendiri. Yang dimaksud dengan “turunan” ialah dapat berupa foto copy. Yang dimaksud dengan “pemeriksaan” dalam pasal ini ialah pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, hanya untuk pemeriksaan tersangka. Dalam tingkat penuntutan ialah semua berkas perkara termasuk surat – dakwaan. Pemeriksaan di tingkat pengadilan adalah seluruh berkas perkara termasuk putusan hakim.

namun hari ini Jumat 6 Oktober 2023 Kami diberitahukan oleh Penyidik bahwa Atasannya di Polres Aru menyampaikan nanti saja di kasih saat pembelaan di persidangan, sedangkan Penyidik sudah kasih Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan Klien Kami sebagai tersangka yang tertanggal 25 September 2023, kok kami minta BAP Tersangka yang pertama tanggal 13 September tidak ingin dikasih, ada apa sebenarnya? Heran Gasandi

Atas ketidakprofesionalan Penyidik dan Atasannya di Polres Aru tersebut Kami akan melaporkan hal ini ke Kadiv Propam Mabes Polri, karena Aturan menyampaikan lain namun dibuat lain lagi. Sesal PH Asal Kei itu

Kita tegakkan Hukum itu harus dengan hati nurani dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, jangan menaruh alasan subyektif lebih besar dari alasan obyektif. Tutupnya

Komentar