Kaimana, Kabarsulsel-Indonesia.com | Freddy Thie, Bupati Kaimana, melalui kuasa hukumnya Ahmad Matdoan, SH, menuntut klarifikasi atas dua pemberitaan di portal media online www.kabarsulsel-Indonesia.com yang dianggap memuat informasi tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan.
Pemberitaan pertama bertanggal 8 September 2024 yang berjudul “Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Ahmad Matdoan, SH, dan Dampaknya Terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kaimana” serta pemberitaan kedua pada 6 Oktober 2024 dengan judul “Bupati Freddy Thie Diduga Seret APBD Kaimana: Dugaan Korupsi Terstruktur Libatkan Jaringan Keluarga” menjadi dasar pengajuan hak jawab ini.
Matdoan mempertanyakan sejumlah klaim serius yang dimuat dalam berita tersebut, khususnya terkait tuduhan bahwa ia terseret dalam dugaan pelanggaran kode etik advokat.
Dalam surat tertanggal 6 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Redaksi Kabarsulsel, ia meminta bukti konkret dan sumber yang mendasari tuduhan tersebut.
Ia juga mengkritik penggunaan diksi “kini terseret” yang dianggap ambigu dan berpotensi merusak reputasinya sebagai advokat.
“Informasi ini terkesan hanya opini wartawan tanpa ada bukti kuat yang mendukung, sehingga saya berhak mendapatkan penjelasan lebih lanjut,” tegas Matdoan.
Lebih lanjut, Matdoan juga menantang klaim lain yang menyebut dirinya memiliki peran ganda sebagai kontraktor dalam sejumlah proyek yang merugikan negara hingga Rp10 milyar.
Ia menegaskan bahwa tidak ada bukti tertulis atau kontrak proyek yang menunjukkan keterlibatannya dalam aktivitas tersebut.
“Jika berita ini tidak didukung dengan fakta yang jelas, hal ini bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan pelanggaran kode etik jurnalistik,” ujar Matdoan.
Pemberitaan ini dianggap menyudutkan Bupati Freddy Thie, yang juga diseret dalam dugaan korupsi APBD Kaimana. Menurut kuasa hukumnya, tuduhan tersebut terkesan dibuat-buat tanpa disertai bukti otentik yang kuat.
Freddy Thie pun merasa dirugikan oleh tuduhan yang dianggap mengarah pada pembunuhan karakter. Pihaknya menuntut redaksi untuk memberikan klarifikasi dan revisi atas berita yang telah dipublikasikan.
Langkah ini merupakan upaya hukum Bupati Freddy Thie dalam menjaga nama baik dan kredibilitasnya di mata publik, khususnya menjelang tahapan politik yang semakin memanas di Kabupaten Kaimana.
Redaksi Kabarsulsel diharapkan merespons hak jawab ini dengan profesional dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalisme yang berimbang.
Komentar