Kronologi Ridho Rhoma Ditangkap Lagi karena Narkoba

KSI DKI Jakarta – Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi. Ia lagi-lagi terjerumus ke dalam narkoba untuk kedua kalinya. Begini kronologinya.

” Pada hari Kamis, tanggal 4 Februari 2021 Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika yang berada di Wilayah Tanjung Priok,” ujar Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Rezha Rahandhi, Senin (8/1/2021).

Dari informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat ke wilayah Jakarta Selatan. Mereka mendatangi sebuah apartemen di kawasan Sudirman yang diduga adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

“Lalu bergeser ke sekitar Apartemen Fraser Residence Sudirman Jakarta Selatan. Pada saat penyelidikan yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba dan Kanit I Satresnarkoba, dicurigai 1 orang laki-laki MR alias RR yang kemudian dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian,” tutur Rezha Rahandhi.

Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan Ridho Rhoma bersama dua orang teman laki-lakinya. Namun hanya Ridho Rhoma lah yang kedapatan memiliki obat-obatan terlarang tersebut.

“Ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan satu buah bekas bungkus rokok Marlboro berisi tiga butir ekstasi. Atas kejadian tersebut selanjutnya Saudara MR alias RR dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut,” sambung Rezha Rahandhi.

Saat dites urine, Ridho Rhoma positif Amphetamin dan Metaphetamin. Sedangkan kedua temannya negatif dan dipulangkan oleh polisi. Mereka pun bertatus saksi atas kasus Ridho Rhoma.

Atas kejadian tersebut, Ridho Rhoma disangkakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Anak dari raja dangdut Rhoma Irama itu terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.  (Ade Pratama)

Komentar