Saumlaki, Kabarsulsel-Indonesia.com; Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Propinsi Maluku mencederai hak belajar anak bangsa, menggunakan sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri 2 Saumlaki untuk melakukan perhitungan suara / pleno tingkat kecamatan.
Sekolah merupakan tempat anak-anak bangsa menuntut ilmu, namun berbanding terbalik yang dilakukan oleh pihak KPUD Tanimbar.
Pelaksanaan pleno sudah berjalan kurang lebih satu Minggu mengakibatkan proses belajar mengajar di sekolah dihentikan. Siswa siswi diliburkan tanpa jadwal libur nasional. Praktek yang dilakukan KPUD Tanimbar sangat merugikan pihak sekolah lebih khusus siswa siswi kelas IX yang sedang persiapan untuk ujian akhir.
Apakah KPUD tidak memiliki anggaran yang cukup sehingga tidak bisa menyewa gedung pemerintah atau swasta sehingga sekolah menjadi pilihan terakhir ???
Pertanyaan ini disampaikan oleh salah satu tokoh Tanimbar, NN di WhatsApp grup Suara Rakyat Tanimbar (SRT), Sabtu, 24/02/2024.
Praktek ini secara tidak langsung telah melakukan pembodohan kepada anak-anak bangsa tanpa disadari oleh pihak KPUD, seharusnya pihak KPU lebih rasional dan obyektif dalam memilih tempat, agar tidak menimbulkan kerugian kepada anak-anak bangsa yang sedang menuntut ilmu serta tidak menimbulkan kritikan dari masyarakat.
Komentar