Dobo (Kepulauan Aru), Kabarsulsel-Indonesia.com; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru telah melaksanakan pemusnahan terhadap Surat Suara sisa pemilu tahun 2024.
Pemusnahan surat suara sisa yang dilaksanakan di halaman kantor KPU Kepulauan Aru pada Selasa, (13/02/2024) sekitar pukul 17.15 WIT, itu dihadiri Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun (secara virtual).
Selain itu hadir pula pada kegiatan tersebut diantaranya Dir Reskrim Umum Polda Maluku Kombes pol Andri Iskandar, S.I.K.,M.H, Dr. Stevin Melay, M.Si (Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Maluku), Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai S.IK.MH, Kejari Kepulauan Aru Muhamad Novel SH., MH, Waka Polres Kepulauan Aru, Kompol Yami Reawaru, SE, Kompol Ari Undap (Parik Bin Opsnal Itwasda Polda Maluku), Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Paulina Talutu, SH, Kasat Reskrim Res Aru Iptu, Andi Imran SH., MH, Kasat Intelkam Polres Kepulauan Aru, Iptu M. Faisal Tuasamu, SH, Kasubag Umum dan logistik KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Evynelda Urip, A.Md, Staf KPUD serta Staf Bawaslu Kepulauan Aru.
Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada semua pihak baik pihak kepolisian, kejaksaan serta Bawaslu atas dukungan selama proses distribusi logistik Pemilu tahun 2024 ke KPU Kepulauan Aru.
“Kegiatan Pemusnahan surat suara sisa pemilu tahun 2024 saat ini merupakan tahapan akhir menyangkut Logistik” Ujar Kubangun.
Selaku ketua KPU Provinsi Maluku, Dirinya juga menyampaikan permohonan maaf lantaran tak hadir bersama Forkopimda pada saat proses pemusnahan surat suara sisa itu.
Mengakhiri sambutannya, Kubangun meminta dukungan penuh kepada Forkopimda Aru dalam mengsukseskan pemilu 2024 agar proses perhelatan itu dapat berjalan dengan aman, lancar dan sukses.
“Kami meminta dukungan penuh dari forum komunikasi pimpinan daerah dalam mensukseskan pemilu tahun 2024” Pintahnya.
Untuk diketahui, dalam proses pemusnahan itu, juga di lakukan
Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Surat Suara Sisa Pemilu tahun 2024 yang terdiri dari Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 430 Lembar, Surat Suara DPR RI sebanyak 77 Lembar, Surat Suara DPD sebanyak 201, Surat Suara DPRD Provinsi sebanyak 1082, dan Surat Suara DPRD Kabupaten sebanyak 238. Kegiatan berakhir pukul 17.50 WIT. (**)
Komentar